Search

Home / Aktual / Hukum

Simpan 37 Paket Sabu, Pemuda asal Buleleng ini Dihukum 13 Tahun

   |    03 Desember 2019    |   22:35:06 WITA

Simpan 37 Paket Sabu, Pemuda asal Buleleng ini Dihukum 13 Tahun
Terdakwa Gede Sudanta saat mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemuda 23 tahun kelahiran Suwug, Buleleng bernama Gede Sudanta, yang menyimpan 37 paket sabu oleh Majelis Hakim di PN Denpasar dihukum pidana penjara selama 13 tahun.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Hakim Ketua Dewa Budi Watsara,SH.MH juga menghukum terdakwa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 tahun," ketok palu hakim, Selasa (3/12).

Jaksa Chandra Andhika Nugraha,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 17 tahun penjara, menanggapi putusan hakim memilih waktu pikir-pikir. Sementara terdakwa melalui kuasa hukum dari Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Jaksa dari Kejati Bali itu menuturkan bahwa ditangkapnya terdakwa berawal pada Sabtu, 13 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wita ketika menerima telpon pembeli sabu nama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah).

Saat itu Reza ingin membeli 1 paket sabu-sabu  0,20 gram. Selanjutnya pria kelahiran Suwug,  Buleleng ini meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu ke rekening bank miliknya. 

Keduanya pun sepakat bertemu di McD Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati dan bertemu dengan Reza. 

Setelah terjadi transaksi, keduanya beranjak pergi. Sayangnya keduanya langsung dihadang dan diamankan oleh petugas kepolisian.

"Hasil penggeledahan terdakwa ditemukan 4 potongan pipet yang didalamnya berisi paket sabu-sabu," beber Jaksa Chandra Andhika.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu. 

"Berat keseluruhan sabu yang diamankan dari terdakwa 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto," ungkap jaksa. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin