Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Pemprov Sosialisasikan Ranpergub tentang Arak Bali

   |    02 Desember 2019    |   19:01:51 WITA

Pemprov Sosialisasikan Ranpergub tentang Arak Bali
Ilustrasi arak Bali. (Foto: Istimewa)

KARANGASEM, PODIUMNEWS.com - Menjual menuman jenis arah yang dikenal sebagai cairan yang mengandung alkohol dan dapat memabukkan, nantinya tidak lagi akan diuber-uber polisi sehubungan Pemprov Bali telah merancang ketentuan atau Ranperda untuk perlindungan arak tersebut.

Minuman fermentasi destilasi tradisional khas Bali yang lebih dikenal dengan arak bali, merupakan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi berkelanjutan yang berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Demikian terungkap pada acara sosialisasi Ranpergub Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Tradisional Khas Bali bertempat di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Tri Eka Bhuana Sidemen, Kabupaten Karangasem, Minggu (1/12).

Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Industri I Gede Wayan Suamba SE, Direktur Keuangan Perusda Bali IB Purnama, serta pengusaha arak bali bermerk Niki Zake I Nengah Pasek dan aparat desa setempat.

IB Purnawa menjelaskan, untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan perajin minuman fermentasi atau destilasi tradisional khas Bali, perlu dibangun dan dikembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan sesuai dengan prinsip kegotongroyongan.

“Ranpergub tentang arak bali yang tengah kini diajukan untuk dibahas menjadi Pergub, dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman fermentasi atau destilasi tradisional khas Bali,” ujar IB Purnama, mengungkapkan.

Namun demikian, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Industri I Gede Wayan Suamba SE mengatakan, meski dilegalkan, namun arak tidak boleh diperjualbelikan di sembarang tempat.

Ia menyebutkan, para petani atau perajin arak harus menjual araknya sesuai tata kelola yang diatur dalam Ranpergub. Dalam hal mana, petani harus menjual arak ke koperasi yang dibentuk khusus untuk menampung arak petani. Tujuannya jelas, kata Suamba, untuk meningkatkan kesejahteraan pata petani arak bali.

“Arak hasil produksi petani yang sudah dikumpulkan ke koperasi, selanjutnya akan disalurkan ke pabrik yang sudah mempunyai izin untuk pengemasan, atau sudah mempunyai label yang berizin. Di luar tata kelola seperti itu, tetap dinyatakan ilegal,” ujar Suamba, menegaskan.

Berkaitan dengan itu, ia mengharapkan semua petani tuak atau arak dapat menjadi anggota koperasi yang ditetapkan secara khusus sebagai penampung arak oleh pemerintah. Dengan demikian, menjual arak tidak lagi harus diburu oleh aparat yang berwenang.

Suamba mengatakan, minuman fermentasi atau destilasi tradisional khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali. Selain itu juga dijual di luar Bali atau untuk kepentingan ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Ranpergub, lanjut dia, arak bali dilarang dijual pada tempat seperti gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan dan di tempat keramaian lainya. Begitu juga tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan, serta tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ucapnya.

Sementara itu, Perbekel Tri Eka Bhuana Ketut Dirka yang mengharapkan semua petani tuak dan arak di desanya mampu menaati aturan, sehingga tidak menemui masalah khususnya terkait hukum di lapangan.

Selama ini arak bali hasil petani hanya dimasukkan untuk keperluan upacara. Sehubungan dengan itu, Dirka berharap Ranpergub yang nantinya disahkan menjadi Pergub, bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat petani penghasil arak di desanya.

Pada sosialisasi yang dihadiri ratusan petani tuak atau arak di Desa Tri Eka Bhuana itu, hadir pula I Nengah Pasek, pengusaha arak bali bermerk Niki Zake yang telah berproduksi sejak 2006. Pria asal Angantelu, Kabupaen Karangasem itu mengaku siap menampung hasil produksi petani pengrajin tuak atau arak di Pulau Dewata.

Pasek berharap pihaknya bisa bekerja sama lebih baik ke depannya dengan para petani penghasil arak. Ia menyebutkan bahwa perusahaannya lebih mengharapkan pasokan berupa tuak supaya bisa diolah untuk memenuhi standar sesuai dengan yang ditetapkan BPOM.

“Niki Zake sanggup membeli arak 5.000 liter per hari. Kalau tuak sanggup menampung sampai 10.000 liter per hari,” ujar Pasek, disambut tepuk tangan bergemuruh dari para hadirin.

Lebih lanjut dipaparkan, arak hasil produksi petani tidak sama kualitas dan baunya, sehingga perlu diproses lagi di pabrik untuk memenuhi standar. Kualitasnya harus sama dan baik, sehingga bisa dipasarkan.

Pasek berjanji bahwa Niki Zake siap membantu peralatan khusus kepada petani guna menjamin kualitas arak yang dihasilkan petani, yakni memenuhi standar pabrik untuk diedarkan.

Tampak hadir pula pada kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan Biro Humas & Protokol Setda Provinsi Bali, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem, Perbekel dan Bendesa Tri Eka Bhuana serta puluhan petani atau perajin tuak dan arak di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. (ISU/PDN)


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya