Search

Home / Aktual / Hukum

Bawa Kokain dan Ganja, Bule Amerika Divonis 9,4 Tahun Penjara

   |    13 Januari 2020    |   17:49:39 WITA

Bawa Kokain dan Ganja, Bule Amerika Divonis 9,4 Tahun Penjara
Terdakwa Ian Andrew Hernandez (31), PN Denpasar, Denpasar, Senin (13/1). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODlUMNEWS.com - Ian Andrew Hernandez (31) turis dari AS yang diamankan dengan barang bukti kokain seberat 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto divonis 9 tahun 4 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani Day,SH dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ketok palu hakim, Senin (13/1) di ruang sidang Kartika.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa dengan didampingi pengacaranya menyatakan menerima. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa ditangkap petugas kepolisian di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket plastik klip berisi kokain di dalam saku celana depan kanan yang digunakan terdakwa. Terdakwa lalu dibawa ke villa tempatnya tinggal di Jalan Pengubengan gang Krisna Nomor 4B Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung untuk pengembangan kasus. 

Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam lemari pakaian terdakwa ditemukan sebuah kotak bekas jam tangan di dalamnya terdapat 7 paket plastik klip berisi serbuk putih narkotika jenis kokain.

Kemudian di dalam laci lemari pakaian kembali ditemukan 2 paket plastik klip berisi serbuk putih narkotika jenis kokain, di atas meja dapur ditemukan 1 paket plastik klip berisi daun, biji, batang kering anja, 1 bungkus kertas pelinting rokok (papir), 1 buah timbangan elektrik dan sebuah tas kain warna orange berisi plastik klip kosong.

"Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri. Untuk barang bukti 10 paket plastik klip berisi kokain, setelah ditimbang beratnya 6,60 gram netto, dan 1 paket plastik klip berisi daun, batang, biji kering ganja setelah ditimbang beratnya 23,73 gram netto," terang jaksa Kejari Denpasar. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin