Search

Home / Aktual / Hukum

Lahirkan Bayi di Jalan, Dua Sejoli Belia ini Diadili

   |    17 Januari 2020    |   13:10:08 WITA

Lahirkan Bayi di Jalan, Dua Sejoli Belia ini Diadili
Terdakwa LP (19) dan MAS (18). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODlUMNEWS.com - Pasangan kekasih muda berinisial LP (19) dan MAS (18) hanya bisa pasrah saat dihadapkan dimuka sidang Pengadilan Negeri Denpasar.

Keduanya disidangkan terkait kasus berencana menggugurkan bayi dalam kandungan dan dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama selama 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani,SH di ruang Tirta membacakan isi dakwaan yang menyebut bahwa sejoli ini dalam keadaan panik lantaran, terdakwa MAS dalam kondisi hamil.

"Bahwa kedua terdakwa kompak untuk berencana menggugurkan bayi hasil hubungan mereka," kata Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi,SH.MH.

Berbagai cara dilakukan oleh sejoli ini,  dari minum Pil Tuntas selama beberapa bulan, olahraga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak. 

Singkat cerita, pada Minggu 6 Oktober sekitar pukul 15.30 Wita,  Mega mulai merasakan di bagian sakit perut. Setelah mutar-mutar dengan naik motor, akhirnya mereka ke klinik di Jalan Tukad Petanu, Panjer hingga malam.

Malam itu, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk  ke RS Sanglah. Namun mereka menolak surat rujukan dan tidak mau diantar ke menggunakan ambulance.

Mereka kemudian pulang tapi tanpa tujuan yang jelas. Mereka kemudian berhenti di tempat yang sepi di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan. Luki menyuruh Mega membuka celana dan mengambil posisi orang akan melahirkan.

Sekitar 3 menit kemudian lahirlah bayi jenis kelamin laki-laki itu di pinggir jalan. Bayi mungil itu diselimuti oleh terdakwa LP dengan sarung yang telah disiapkan di jok motor.

"Saat meletakan bayi tersebut di rerumputan tanah, dipergoki oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari yang sedang lewat. Keduanya diantar ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya," terang jaksa.

Karena kondisi bayinya lemah  dengan badan membiru, pada pukul 02.00 Wita dirujuk ke RSUP Sanglah. Setelah mendapat penanganan lebih lanjut, bayi yang dilahirkan di jalan tersebut tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 04.00 Wita.

Karena sejoli ini melahirkan bayi di luar nikah dan terencana melakukan perbuatan untuk menghilangkan jasad bayi dalam kandungan, akhirnya dilaporkan ke pihak Polisi. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin