Search

Home / Aktual / News

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban APBD

   |    18 Januari 2020    |   20:44:46 WITA

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban APBD
Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan APKASI, APEKSI, ADEKSI, ARDSI, ARSADA, dan PERSI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Berlakuknya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional menimbulkan keresahan pada Pemerintah Daerah. Pasalnya, dengan adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan, beban APBD meningkat hampir hampir dua kali lipat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh  Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARDSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

"Dalam BPJS itu ada peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayar bukan hanya dari APBN tetapi juga dari APBD. Ini sangat membebankan karena Anggaran sudah diketok sebelum adanya kenaian iuran, otomatis APBD yang ada saat ini tidak bisa meng-cover kenaikan iuran tersebut," ungkap politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Ninik ini.

Selain itu, lanjut Ninik, yang juga meresahkan Pemerintah Daerah ialah peraturan BPJS terkait pemberhentian secara otomatis jika peserta tidak membayar dalam waktu dua bulan.

"Ini menjadi polemik di daerah. Untuk itu seluruh aspirasi yang diberikan dari para Pejabat Daerah dan Asosiasi Pelayanan Kesehatan akan kami sampaikan, ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan saat rapat kerja," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan, mewakili Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengatakan, adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini semakin membebani anggaran pemerintah daerah. Karena akan mengurangi porsi anggaran lain dan secara tidak langsung pembangunan dan pelayanan masyarakat di sektor lainnya akan terganggu.

“Terhadap permasalahan ini, APKESI memberikan saran kepada Komisi IX DPR RI agar dilakukan pengkajian dan peninjauan kembali terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS ini. Perlu dilakukan perbaikan sistem manajemen BPJS Kesehatan dan peningkatan layanan terutama pelayanan kesehatan yang ada di kelas bawah, sehingga tidak terjadi lagi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan,” ujar Hendra. (COK/PDN)


Baca juga: Mabuk Jamur Berujung Maut