DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sidang perdana kasus proyek Villa Anaya and Resort kawasan Dreamland Pecatu Graha yang digugat konsumen bernama Agus Tono Atung ditunda. Kesalahan penulisan alamat yang dilayangkan dalam gugatan kepada sang Direktur PT. Anaya Graha Abadi (PT. AGA) Lukas Patinasarany disebut penyebab tidak hadirnya developer dalam sidang kali ini. Sehingga, majelis hakim memberi waktu agar penggugat melakukan perbaikan dan melanjutkan sidang hari selasa depan. Ditemui di luar sidang, Agus Tono Atung menjelaskan bahwa dirinya pada tahun 2017 lalu membeli satu unit villa dari proyek Anaya Villa and Resort yang akan dibangun PT AGA. Pembelian ini ia mengaku telah membayar lunas Rp 800 juta. Dengan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada tangga 17 Juli 2017, diungkapkan kepada wartawan di depan Gedung Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/1) "Awalnya ya ada marketing, pemasaran, kita merasa tertarik dengan unit-unit itu karena kita merasa dengan membeli ini kita bisa mendapatkan untung. Akhirnya saya beli satu unit cash Rp 800 juta. Namun ternyata, sampai berakhirnya perjanjian (PPJB) seharusnya sudah serah terima pada akhir Desember 2019 lalu ternyata unit villa tersebut tidak terbangun. Jadi saya masukan gugatanya, termasuk wanprestasi (ingkar janji)," paparnya. "Saya tidak meminta hak saya, saya minta apa yang sudah saya bayarkan dikembalikan oleh para pihak tergugat," imbuhnya. Sementara itu pihak tergugat 1, sang pemilik lahan I Ketut Oka Paramartha dan pihak turut tergugat PT. Mahakarya Mitra Abadi, melalui kuasa hukumnya I Wayan Adimawan S.H, M.H, mengatakan, bahwa sidang ini masih dalam proses tahap pemanggilan para pihak. "Ini masih dalam tahap pemanggilan para pihak dengan patut. Setelah itu baru akan masuk pada sidang mediasi. Saya selaku kuasa hukum tetap menghormati proses peradilan. Namun soal isi perkara gugatan pada intinya kami dari tergugat pihak 1 dan pihak turut tergugat berharap pihak tergugat 2 Lukas Patinasarany harus bertanggung jawab membuka mutasi rekening seluruh bank yang disetorkan customer. Sehingga kebenaran akan terungkap," papar Adimawan. Lebih lanjut pengacara akrab disapa Tang ini mengatakan dengan adanya pemutusan kerjasama diharapkan tidak ada lagi korban baru dan tidak ada lagi cicilan dari pembeli kepada Lukas melalui PT. AGA. (RIS/PDN)
Baca juga :
• Propam Dalami Kelalaian Jaga Usai Tahanan Tewas
• Tahanan Cabul Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar
• Konvoi Jadi Ajang Gengsi, Nyawa Jadi Taruhan