Search

Home / Aktual / Edukasi

Alokasi Dana BOS 50 Persen, Harap Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non ASN

   |    17 Februari 2020    |   21:15:13 WITA

Alokasi Dana BOS 50 Persen, Harap Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non ASN
Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertema 'Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (15/2). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga mengenai penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kesejahteraan guru non ASN akan dapat terbantu. 

Saat ini sebanyak 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membantu membayar honor guru tersebut yang memiliki NUPTK dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019  di sekolah penerima bantuan dana BOS. Angka ini cukup signifikan dari sebelumnya hanya 15 persen dari total alokasi yang diterima sekolah. 

“Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ) No.8 Tahun 2020 ini merupakan kepedulian Kemendikbud terhadap guru yang kurang dapat perhatian, di mana pada poin terakhir disebutkan bahwa penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk membayar honor guru, maksimum 50 persen. Untuk sementara kita lakukan ini dulu," kata Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertema 'Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (15/2).

Erlangga menjelaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah melakukan kajian cukup lama sebelum mengeluarkan kebijakan 'Merdeka Belajar' episode ketiga ini. Kajian perubahan skema dana BOS ini juga sudah melibatkan semua pihak.

"Kajiannya sudah lama sejak Pak Nadiem masuk ke Kemendikbud, jadi semua pihak mulai dari guru, (stakeholder) pendidikan, terkait dengan itu, semua dibicarakan dan dianalisis dan diambil keputusan," tuturnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Erlangga mengatakan, kenaikan porsi pembayaran gaji guru non ASN dalam dana BOS dapat membantu meringankan beban kepala sekolah yang sebelumnya kerap mencari dana talangan untuk membayar honor guru tersebut. "Jadi, sering kali kepala sekolah nyari dana talangan. Itu kan punya risiko. Oleh karena itu Kemendikbud mengeluarkan kebijakan ini," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah mengubah skema penyaluran dana BOS pada 2020 dengan memangkas birokrasi. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo Mukti yang menjadi salah satu narasumber pada polemik Trijaya FM ini menjelaskan alasan skema penyaluran dana BOS ini diubah pada tahun anggaran kali ini.

Menurut Kresnadi, Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. 

Penggunaan SK Sekolah untuk mengambil dana merupakan antisipasi keterlambatan karena memang beberapa dinamika koordinasi di Pemerintah Daerah (Pemda) seringkali terjadi. 

"Makanya perlu kita ubah hal-hal seperti ini menjadi transfer langsung. Jadi untuk menjawab bahwa kalau dulu di bulan Januari, Februari, kalau kita sebut baru sekitar 4 triliun baru ke Pemda kalau sekarang kalau contoh melihat data per Jumat kemarin itu sudah sekitar 8 triliun langsung ke sekolah. Jadi sudah langsung ke sekolah," ungkapnya.

Kresna menambahkan pemberian langsung tersebut bisa menggerakkan roda perekonomian secara langsung. 

"Jadi bagaimana menterjemahkan belanja itu bisa langsung sampai ke tingkat yang paling rendah atau yang paling pucuk yang sama dengan kalau kita lihat dana desa yang juga barusan kemarin ada terobosan langsung ke desa dalam hal ini adalah sekolah," katanya.

Kresna menjelaskan, penyaluran dana BOS saat ini diringkas menjadi tiga tahap dan mulai disalurkan paling cepat Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah. 

“Jadi kalau dulu kembali disampaikan pada Januari-April-Juli-Oktober, 20 40 20 20. Sekarang menjadi Januari-April-September, 30 40 30. Kenapa ini kita ubah karena rata-rata dulu itu frekuensinya itu kurang pas karena ada pergantian tahun ajaran,” ujarnya.

Data sekolah yang telah menerima dan BOS Per Jumat (14/02), Kresna mengatakan sampai saat ini sekitar 136 ribu sekolah telah menerima dana BOS tahap I, sisanya dari total 250.000 sekolah yang akan menerima dana BOS tahun 2020 masih tahap verifikasi data oleh Kemendikbud. 

Pada kesempatan ini, anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah memberikan catatan khusus terkait kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Menurut Ledia, verifikasi sekolah menjadi suatu hal yang sangat penting dengan berbagai keterbatasan karena luasnya wilayah di Indonesia.

Mengenai pengawasan penggunaan dana BOS oleh sekolah, Ledia berharap pengawasannya semakin intens karena dana bantuannya ditransfer langsung ke rekening sekolah. 

"Untuk menjaga, mengawasi dan melakukan pencermatan, saya harap pengawasannya semakin intens baik itu dari Itjen (Inspektorat Jenderal) maupun dari masyarakat sendiri, " pesan Ledia. (COK/PDN)


Baca juga: Ini Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2020