Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Gubernur Bali Keluarkan SE Larang Pengarakan Ogoh-Ogoh

   |    21 Maret 2020    |   18:54:46 WITA

Gubernur Bali Keluarkan SE Larang Pengarakan Ogoh-Ogoh
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, menyampaikan arahan dan instruksi dari Gubernur Bali terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Bali.

Keterangan tersebut disampaikan Sekda Bali dalam press conference di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha di Denpasar, Jumat (20/3) sore.

Sekda Dewa Indra mengatakan, berkenaan dengan merebaknya kasus Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster telah melakukan ajakan, imbauan dan perintah untuk bersama-sama mengikuti perkembangan informasi tentang Covid-19 serta mengikuti cara-cara menghindari dan mencegah penyebarannya.

Gubernur menekankan bahwa cara-cara yang harus ditempuh dalam upaya menghindari dan mencegah penyebaran Covid-19 dapat diambil dari sumber-sumber resmi pemerintah.

“Jika ada informasi dari sumber tidak resmi, kami mohon masyarakat bisa mengkonfirmasi kembali kepada sumber resmi, sehingga informasi yang tidak valid dan tidak akurat, tidak beredar luas di masyarakat, yang ujung-ujungnya dapat mengganggu ketengan dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Gubernur Koster mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik dan tidak memunculkan kekhawatiran yang berlebihan. Pemerintah telah bekerja serius menangani dan mencegah penyebaran penyakit ini. Mohon kerja sama masyarakat dengan gotong royong, bersatu padu bersama pemerintah untuk menghindari polemik-polemik yang saling bertentangan satu sama lain yang bisa memperkeruh suasana.

Kepada masyarakat di Pulau Dewata, Sekda Dewa Indra menginformasikan bahwa Gubernur Bali telah mengeluarkan kebijakan, arahan dan instruksi terkait upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap penularan virus corona.

Kepada para bupati/wali kota se-Bali, Gubernur Koster mengarahkan agar menutup atau menghentikan kegiatan kunjungan di obyek-obyek wisata, baik objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat./desa adat. Gubernur juga telah menyampaikan kepada semua bupati/wali kota, bahwa penutupan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih luas dari Covid-19.

Selain itu, Gubernur Bali juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua warga masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, kegiatan hiburan termasuk tajen atau sabung ayam. Terkait ini, Gubernur Koster memohon kepada aparat penegak hukum untuk bersama-sama melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban terhadap arahan gubernur tersebut.

Berkaitan dengan Nyepi, Gubernur Bali mengeluarkan instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020. Instruksi tersebut tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi 1942 di Bali yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Bali, PHDI, MDA, Bendesa dan Kelihan Desa Adat se-Bali.

Isi dari instruksi tersebut adalah, upacara Melasti/Mekiis/Melis, Tawur Kesanga dan pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (Pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang.

Pada Malam Pengerupukan kali ini, ditekankan untuk tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan di manapun.

Dewa Indra menyebutkan, dengan ditetapkannya instruksi ini, maka ketentuan angka 6 huruf b, dalam SE bersama PHDI Bali-MDA-Pemprov Bali Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra, dinyatakan tidak berlaku.

Seiring dengan itu, kepada para bupati/wali kota se-Bali, PHDI Bali, MDA, bendesa/kelihan desa adat se-Bali, diminta untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, setelah berlaku dan ditetapkan hari ini, katanya, menandaskan.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19, terus mengikuti arahan pemerintah pusat dan kita di Bali punya kewajiban untuk mencermati dan melaksanakan arahan dengan sebaik-baiknya. Mohon kerja sama dan tanggung jawab semua pihak untuk tidak berperan sebagai ‘penyebar’ Covid-19 kepada orang lain,” ujar Dewa Indra, mengharapkan. (ISU/PDN)


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya