Search

Home / Aktual / News

Cegah Corona, Pemprov Bali Tutup Jam Besuk Pasien RS

   |    22 Maret 2020    |   22:14:16 WITA

Cegah Corona, Pemprov Bali Tutup Jam Besuk Pasien RS
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Dewa Made Indra. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Provinsi Bali telah menginstruksikan seluruh rumah sakit untuk menutup jam kunjungan bagi pasien rawat inap sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona Covid-19.

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Indra dalam konferensi pers menyatakan, guna mengoptimalkan pemeriksaan tes laboratorium Covid-19, maka laboratorium RSUP Sanglah sedang melakukan persiapan agar tes covid-19 dapat dilakukan di RSUP Sanglah.

"Guna menanggulangi upaya penyebaran virus, Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengintruksikan kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di seluruh Bali baik negeri maupun swasta untuk menutup jam kunjungan pasien rawat inap," tegas Indra.

Selain itu, rumah sakit diminta melakukan pembatasan penunggu pasien rawat inap di semua rumah sakit.

Terkait kekuatan SDM kesehatan di RSUP Sanglah, Pemprov Bali telah bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Udayana serta beberapa universitas-universitas kesehatan di Bali lainnya untuk turut mengerahkan SDM sehingga RSUP Sanglah tidak kewalahan dalam menangai pasien.

Selain itu, terkait alat kesehatan dan alat pelindung diri, Pemprov Bali telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit yang ada di Bali, sehingga pemenuhan tersebut terus dilakukan.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya pemenuhan termasuk meminta bantuan dari Pemerintah Pusat, namun memang diakui terjadi kelangkaan APD dan Alkes yang tidak hanya terjadi di Bali. Untuk itu, Pemprov Bali akan terus melakukan upaya pemenuhan.

Disinggung peta persebaran, sampai saat ini kasus yang terjadi di Bali berbeda dengan kasus yang terjadi di Luar Bali, dimana tidak terjadi transmisi lokal penyebaran virus di Bali,

Data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ada di Bali sebagain besar adalah warga asing untuk itu tim satgas belum bisa menentukan titik teritorialnya.

Kemudian, terkait penutupan tempat lokalisasi, sudah jelas tercantum dalam Intruksi Gubernur Bali untuk menutup tempat hiburan, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Bupati dan Wali Kota yang memiliki kewenangnya atas wilayahnya masing-masing.

Di pihak lain, Indra kembali menekankan arahan Gubernur Bali I Wayan Koster yang telah mengeluarkan instruksi terkait pembatasan dalam melakukan upacara melasti atau upacara lainnya yang melibatkan keramaian.

"Bagin masyarakat yang belum mematuhi maka dimohonkan dengan sangat untuk mematuhi intruksi tersebut, guna menanggulangi penyebaran virus corona," tandasnya. (ISU/PDN)


Baca juga: Mabuk Jamur Berujung Maut