Search

Home / Khas /

Batal Diarak Saat Nyepi, Koster Akan Gelar Festival Ogoh-Ogoh se-Bali

   |    23 Maret 2020    |   20:41:58 WITA

Batal Diarak Saat Nyepi, Koster Akan Gelar Festival Ogoh-Ogoh se-Bali
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi kreativitas dan inovasi karya seni para yowana di desa adat se-Bali dalam membuat ogoh-ogoh serangkaian hari suci Nyepi tahun Saka 1942.

Kreasi ogoh-ogoh yang diciptakan secara umum telah menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan tanpa sterofoam, yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Mengingat kondisi saat ini sebagai dampak wabah pandemik Covid-19, Pemerintah Pusat dan Gubernur Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang, sehingga pengarakan ogoh-ogoh dalam rangka hari suci Nyepi tahun Saka 1942 tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini tentu saja menimbulkan rasa kecewa atau kurang puas bagi para yowana dan krama Bali. Gubernur Koster sangat memahami kondisi ini. ‘’Namun kita harus patuh dan disiplin dalam mengikuti kebijakan pemerintah demi penyelamatan umat manusia,’’ ujar Gubernur Koster melalui press release yang disampaikan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali, Senin (23/3-2020).

Sehubungan dengan itu, setelah mendengar masukan dan diskusi dengan bupati/walikota se-Bali serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, maka Gubernur Koster memutuskan akan menyelenggarakan festival / parade ogoh-ogoh se-Bali yang dilaksanakan dalam rangka hari jadi ke-62 Provinsi Bali.

Dari informasi Diskominfos Provinsi Bali, format penyelenggaraan festival/parade ogoh-ogoh se-Bali terdiri dari tiga tahapan. Tahap pertama penilaian ogoh-ogoh dilakukan oleh tim penilai kabupaten/kota ke masing-masing desa adat. Waktu penilaian awal Agustus 2020. Kriteria penilaian akan ditentukan kemudian. Tata cara pelaksanaan festival/parade ogoh-ogoh se-Bali lebih lanjut akan dibuatkan petunjuk teknis.

Tahap kedua pengarakan ogoh-ogoh. Pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan secara serentak di semua desa adat se-Bali pada Sabtu (Saniscara Umanis, Tolu), 8 Agustus 2020, pukul 16.00 Wita – selesai. Pengarakan diringi dengan gamelan Bali. Tidak boleh menggunakan sound (gamelan dalam bentuk rekaman). Pengarak ogoh-ogoh wajib menggunakan busana adat Bali. Pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga  Wagub Apresiasi Pengukuhan Pengurus BPPD Karangasem, Ingatkan Tingkatkan Citra Kepariwisataan

Tahap ketiga penetapan juara, pemberian penghargaan dan hadiah. Tim Penilai kabupaten/kota menetapkan tiga pemenang sebagai juara I, juara II, dan juara III. Juara I di masing-masing kabutapen/kota akan diundang pada saat peringatan hari jadi ke-62 Provinsi Bali pada 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh Gubernur Bali.

Juara II dan juara III di masing-masing kabutapen/kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh bupati/walikota.

Hadiah masing-masing juara, juara I mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp 50 juta, juara II mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp 35 juta, dan juara III mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp 25 juta. (ISU/PDN)


Baca juga: Wabup Sanjaya Melaksanakan Persembahyangan di Pura Luhur Muncak Sari