Search

Home / Aktual / Ekonomi

Cegah Covid-19, Bupati Eka Batasi Jam Operasional Toko Modern

   |    29 Maret 2020    |   15:36:16 WITA

Cegah Covid-19, Bupati Eka Batasi Jam Operasional Toko Modern
Bupati Eka video conference bersama Satgas Covid-19 Tabanan dan jajarannya guma memantau perkembangan penanggulangan Covid-19 di ruang Tabanan Command Center Kantor Kominfo Tabanan, Sabtu (28/3).

TABANAN, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebara Covid-19 di wilayahnya. Salah satunya dengan membatasi jam operasional  toko modern yang ada di Tabanan.

Ini terungkap saat video conference Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bersama Satgas Covid-19 Tabanan dan jajarannya di ruang Tabanan Command Center Kantor Kominfo Tabanan, Sabtu (28/3). 

Menurut Bupati Eka, guna mencegah berkumpulnya banyak orang di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian yang sangat rentan terpapar Covid-19, pihaknya menginstruksikan agar jam operasional untuk seluruh toko modern yang ada Tabanan ditetapkan mulai dari pukul 11.00 Wita s/d 17.00 Wita hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini sebagai langkah antisipasi dan tindakan preventif untuk keselamatan seluruh masyarakat, jadi pihaknya mohon permakluman seluruh pihak. Karena pencegahan wabah ini memerlukan kerjasama dan kesadaran seluruh pihak. 

“Kami mohon permakluman seluruh pihak agar ikut berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19. Langkah ini merupakan langkah preventif yang kami harap bisa memberikan hasil yang maksimal, dan kami akan segera membuat keputusan secara resmi,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Eka juga mengatakan agar toko modern wajib menyediakan  sprayer desinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer di depan pintu masuk toko yang bisa digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika akan memasuki toko modern, serta membuat tanda batasan jarak antara pengunjung toko. 

Di samping itu, Bupati Eka meminta agar seluruh petugas dan masyarakat selalu memperhatikan kesehatan diri. Seperti selalu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan antiseptic dan sejenisnya serta menggunakan hand sanitizer.

Selanjutnya untuk Pasar kodok/OB, dengan aktifitas jual-beli  pakaian bekas yang didatangkan dari luar, ditetapkan untuk ditutup sementara sampai dengan  kondisi benar-benar aman, sehingga mampu meminimalisir perkembangan covid-19. Bahkan memutus mata rantai dari virus tersebut. 

“Gunakan alat pelindung diri, yang penting ada selop tangan, ada masker, dan tersedia tempat cuci tangan di pasar-pasar maupun di toko-toko modern,” pinta Bupati Eka. (RIK/PDN)


Baca juga: Bupati Giri Prasta Ajak Sekaa Teruna Wujudkan Desa Wisata Pangsan