Search

Home / Aktual / News

Siasati Penyebaran Virus, PN Denpasar Lakukan Sidang Online

   |    30 Maret 2020    |   19:08:13 WITA

Siasati Penyebaran Virus, PN Denpasar Lakukan Sidang Online
Persiapan sidang online PN Denpasar, Senin (30/3). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Guna memutus meluasnya penyebaran virus Corona, Pengadilan Negeri Denpasar menerapkan sidang dengan sistem online. Penerapan yang dilaksanakan per, Senin, 30 Maret 2020 ini tergolong sukses kendati baru pertama di gelar.

Setidaknya dalam sidang ini mampu menekan anggaran antar jemput terdakwa yang dititipkan di Lapas Kerobokan menuju pengadilan negeri di jalan Jendral Soedirman, Denpasar.

Terpenting lagi, sidang yang biasanya ramai didatangi oleh pengunjung, kini tidak lagi terlihat demikian. Pasalnya, sidang melalui teleconference, dimana hanya para hakim berada di ruang sidang. Sedangkan jaksa dari kantor kejaksaan dan terdakwa disidangkan dari ruang khusus di dalam Lapas Kerobokan melalui sidang “online”.

"Persiapan dan ujicoba persidangan teleconfrence telah kita lakukan sebelum digelarnya sidang. Kita lakukan di ruang sisang pengadilan negeri Denpasar dan di kejaksaan serta di dalam Lapas," kata Soebandi, Ketua PN Denpasar, Senin (30/3).

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona dan sesuai surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 dari Mahkamah Agung RI terkait hal ini.

“Nantinya untuk lebih efektif, sidang pidana digelar setiap Selasa dan Kamis. Sedangkan perdata, Senin dan Rabu. Khusus hari ini, baru uji coba persiapan sidang teleconference untuk pidana,” ucapnya.

Informasi lain disampaikan Asisten Pidana Umun Kejati Bali Subroto yang menegaskan persidangan secara online ini juga telah berlangsung di Kejari Gianyar, Kejari Klungkung, Kejari Buleleng dan Kejari Karangasem.

Sedangkan, Kejari lainnya masih simulasi karena belum ada sidang perkara pidana. Penerapan sidang secara online ini, kata dia tetap dalam pantauan dan pengawasan Kejati Bali.

Mengkhusus pihak penasehat hukum terdakwa yang baik itu ditunjuk secara pribadi oleh terdakwa maupun oleh Pengadilan seperti yang selama ini digunakan dari Pusbakum Peradi Denpasar, agar tetap didampingi di lokasi Lapas dan hanya diperbolehkan di wakili satu orang penasehat hukum atau pengacara. (JRK/PDN)


Baca juga: Mabuk Jamur Berujung Maut