Search

Home / Aktual / Edukasi

Hanya 23 Persen Pemda Terbitkan Aturan PAK, Bali Sudah 100 Persen

   |    03 Mei 2020    |   16:09:44 WITA

Hanya 23 Persen Pemda Terbitkan Aturan PAK, Bali Sudah 100 Persen
ILUSTRASI ( IST)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga 30 April 2020 tercatat baru 23 persen atau 127 pemerintah daerah dari total 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah.

Bagaimana dengan Provinsi Bali? Dari data KPK, Pemperintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 37 Tahun 2019 dengan sasaran 340 SMA. Bahkan untuk tingkat kota dan kabupaten telah mencapai 100 persen menerbitkan peraturan tersebut.

Menurut Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebutkan baru ada 6 Peraturan Gubernur, 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di daerahnya.

Aturan daerah tersebut di antaranya adalah 6 Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta; serta 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati.

KPK terus mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.

“Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda,” jelas Ipi di Jakarta, Sabtu (2/5).

Implementasi PAK juga merupakan upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, dimana KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedang menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi.

Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi Pemkab Purwakarta dan Pemkot Bogor yang secara mandiri menerbitkan buku model implementasi pendidikan antikorupsi sebagai bahan ajar dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat dalam mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah.

“KPK berharap hal tersebut dapat menajdi contoh daerah lain dalam hal implementasi PAK didaerahnya,” harapnya.

Adapun data kabupaten/kota di Bali yang terdiri dari 1 kota dan 8 kabupaten berdasarkan rilis data KPK, yaitu untuk tingkat kota telah terbit Perwali Denpasar Nomor 56 Tahun 2019 menyasar 66 SMP dan 228 SD.

Sedangkan tingkat kabupaten masing-masing telah terbit Perbup Badung Nomor 53 Tahun 2019, Perbup Bangli No. 34 Tahun 2019, Perbup Buleleng No. 48 Tahun 2019, Perbup Gianyar No. 81 Tahun 2019, Perbup Jembrana No. 34 Tahun 2019, Perbup Karangasem No. 45 Tahun 2019, Perbup Klungkung No. 69 Tahun 2019 dan Perbup Tabanan No. 58 Tahun 2019. (COK/PDN)


Baca juga: Ini Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2020