Search

Home / Aktual / News

Penumpang Pesawat Menuju Bali Mesti Tunjukan Uji Swab Negatif

   |    21 Mei 2020    |   22:02:08 WITA

Penumpang Pesawat Menuju Bali Mesti Tunjukan Uji Swab Negatif
Dewa Made Indra

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Provinsi Bali betul-betul serius melakukan penanggulangan pandemi Covid-19 di Pulau Dewata. Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah setempat untuk menekan penyebaran virus wabah global ini.

Salah satunya dengan mensterilkan masuknya sumber penyebaran virus malalui lalu-lintas perpindahan orang khususnya lewat perjalanan transportasi udara.

Ini terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) virtual melalui video conference (vicon) Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dengan Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5/2020) di Denpasar.

Rakor ini membahas mekanisme pelaksanaan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali sesuai surat resmi Gubernur Bali Wayan Koster kepada Menteri Perhubungan perihal Pengendalian Penumpang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali. Yang kemudian dijawab melalui surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020.

Mengawali pembukaan Rakor itu, Dewa Indra mennjelaskan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perhubungan dengan nomor surat 550/3563/Dishub terkait perihal Pengendalian Penumpang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Dalam surat itu disampaikan bahwa Pemprov Bali sedang mempercepat wilayah Bali bebas dari Covid-19. Pada saat ini wilayah Bali telah mencapai perkembangan yang baik. Yaitu laju penambahan pasien positif rendah dan terkendali, tingkat kesembuhan yang tinggi, dan angka kematian yang sangat rendah.

"Pencapaian ini harus dijaga dan ditingkatkan agar Bali segera bisa bebas dari Covid-19," kata Dewa Indra membacakan paragraf pertama surat tersebut.

Upaya tersebut sangat memerlukan dukungan dari semua pihak yang sejalan dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kreteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemudian dalam surat yang ditandatangani Gubernur Koster itu menurut Dewa Indra terdapat lima point penting. Yakni pertama, setiap unit di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Kedua, pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif uji Swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Labotarium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Labotarium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

"Pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji Ralid Test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang," ucap Dewa Indra membacakan bunyi poin tiga surat itu.

Keempat, masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji Swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

Kelima, pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.

Terakhir yang keenam, pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. Kemudian untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Otoritas Bandara Udara Wilayah IV, Elfi Amir mengatakan bahwa surat Gubernur Bali itu direspon cepat oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.

Dalam surat Ditjen Pehubungan Udara itu menurut Elfi memuat tiga poin penting. Yaitu pertama, bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negative Uji Swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama - lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Bali," katanya membaca poin kedua surat itu.

Ketiga, pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 2.

Selanjutnya terkait pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai, pihak Otoritas Bandara ingin memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya. Sebab pihaknya mendapat banyak pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT dan sejumlah wilayah lain yang belum memiliki Lab Uji Swab/PCR.

Tak hanya itu lanjut dia, muncul pula pertanyaan terhadap kru pesawat dan penumpang yang hanya transit apakah wajib membawa hasil Swab/PCR negatif.

Menjawab hal itu, Dewa Indra yang juga Sekda Pempriv Bali mengatakan bahwa permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah hal mengada-ada. Bukan pula berarti Bali ingin diistimewakan ataupun diposisikan sebagai daerah yang ekslusif.

"Permohonan Gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji Swab/PCR negatif ini merupakan respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19. Daerah Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah. Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai," terangnya.

Oleh sebab itu jelas dia, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali. Baik itu untuk WNI maupun WNA. Sebab semuanya berpeluang menjadi carrier COVID-19. “Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” tegasnya.

Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil SwabPCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Pemprov Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

“Uji Swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid testnya nonreaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19. Ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” bebernya.

Ia memahami penerapan wajib hasil uji Swab/PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah. Karena bandara di daerah lain belum menerapkan instrument Swab/PCR. Disadarinya tentu muncul kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Menyangkut soal kapan waktu pemberlakuan aturan ini. Menurut dia akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020. Ia memberi waktu tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat. “Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.

Soal kapan berakhirnya, Dewa Indra menyebut akan terus melakukan evaluasi. “Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya.

Secara khusus, birokrat asal Buleleng ini meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini agar bersungguh-sungguh melakukan verifikasi terhadap calon penumpang mereka.

Sedangkan menjawab soal apakah aturan wajib Swab/PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra menegaskan bahwa jika hanya transit, cukup dengan hasil rapid test. “Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil Swab/PCR negatif,” tegasnya.

Kententuan aturan ini berlaku tanpa kecuali termasuk bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji Swab/PCR negatif. Kecuali apabila tugas mendadak dan sangat penting, cukup hanya menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test. Intinya, tegas Dewa Indra, regulasi ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. "Bai mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan," pintanya.

Upaya kebijakan Gubernur Wayan Koster ini pun mendapat dukungan dari bebagai pihak yang mengikuti Rakor tersebut. Dukungan itu di antaranya diutarakan Komandan Lanud Ngurah Rai Kol Pnb Radar Soeharsono. Hal senada juga disampaikan pihak PAP yang akan mempersiapkan segala fasilitas untuk mendukung pemberlakuan aturan ini. (ISU/PDN)


Baca juga: Mabuk Jamur Berujung Maut