Search

Home / Aktual / Ekonomi

Jembrana Ditetapkan Jadi Kawasan Industri Energi Bersih

   |    29 Mei 2020    |   19:38:51 WITA

Jembrana Ditetapkan Jadi Kawasan Industri Energi Bersih
Gubernur Koster

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Ada hal cukup menarik dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yaitu menyangkut soal penetapan kawasan industri energi bersih yang rencananya berada di Kabupaten Jembrana.

Dalam peraturan daerah yang merupakan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 ini nantinya akan difungsinkan sebagai lokasi pabrik perakitan motor listrik dan panel surya.

"Sekarang kita juga akomodir hal-hal spesifik seperti kawasan industri di Jembrana yang akan kita kembangkan. Salah satunya industri yang mendukung implementasi energi bersih," kata Gubernur Wayan Koster, Jumat (29/5) di Denpasar.

Menurutnya salah satu industri energi bersih yang akan dikembangkan di Gumi Makepung itu adalah pabrik perakitan motor listrik berbasis baterai. Nantinya produksi motor listrik ini tidak hanya dipasarkan untuk lokal namun secara nasional.

"Industrinya sangat berkepentingan membangun di Bali, karena Bali satu-satunya provinsi yang punya Pergub (Peraturan Gubernur, red) tentang penggunaan kendaraan listrik," ujarnya.

Selain itu di kabupaten paling ujung barat Pulau Bali ini juga akan dibangun pabrik industri panel surya. Hal ini menyusul dukungan terhadap Pergub tentang pemakain panel surya untuk rumah tangga, kantor hingga fasilitas pariwisata.

"Ini juga akan menciptakan lapangan kerja baru hingga ikut mendongkrak pendapatan daerah," sebutnya. (ISU/PDN)


Baca juga: Bupati Giri Prasta Ajak Sekaa Teruna Wujudkan Desa Wisata Pangsan