Search

Home / Aktual / News

Beralasan Sakit dan Wabah Corona, Penahan Bos BPR Ditangguhkan

   |    29 Mei 2020    |   20:24:56 WITA

Beralasan Sakit dan Wabah Corona, Penahan Bos BPR Ditangguhkan
Hakim Angeliky (tengah) saat mimpin jalannya sidang. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras yang terjerat kasus tindak pidana penggelapan perbankkan sedikit bernafas lega. Pasalnya, pria 55 tahun ini penahanannya ditangguhkan pihak PN Denpasar.

Kebijakan penangguhan penahanan dari terdakwa diberikan Hakim Angeliky Handajani Day,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan perkara ini. Sebelumnya, hakim Angeliky juga menangguhkan penahanan terdakwa untuk kasus pungli mantan Perbekel Pemecutan Kaja.

Alasan diberikan penangguhan juga sama, karena alami sakit dan takut adanya pandemik Covid-19. Hal itupun dibenarkan oleh JPU Jaksa I, Putu Gede Sugiartha,SH bahwa alasan bos BPR ini jadi tahanan rumah lantaran alami sakit asma, diabet dan wabah corona serta adanya jaminan.

Pada sidang dakwaan dari terdakwa, diaebutkan bahwa pria jebolan Sarjana Teknik Sipil ini berhasil ditangkap setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri Desember 2019.

Hasil penyelidikan terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan perbankkan. Dimana terdakwa yang pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Legian dengan sengaja menyuruh direksi atau pegawai bank untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Dijabarkan Titian Wilaras menyuruh direksi dan pegawai bank menggunakan telepon seluler atau pesan singkat whatsap dan komite yang dibentuknya (terdiri dari Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Kepala Bisnis, dan General Affair dan HRD) untuk membayar dan mengirimkan atau transfer sejumlah uang.

Pelaku menggunakan uang atau dana PT BPR Legian untuk keperluan pribadinya. Terhadap perbuatan tersebut tersangka selaku pemegang saham patut diduga melanggar Pasal 50 A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Untuk diketahui, sebelumnya Titian Wilaras ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar, Selasa (12/5) yang setatusnya sebagai tahanan titipan dari Kejari Denpasar.

Kasi Pidum Kejari Denpasar Eka Widanta, SH saat itu menyatakan karena dalam kondisi pandemik, tidak memungkinkna terdakwa untuk dititipkan di Lapas Kerobokan.

“Benar kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selanjutnya, kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan untuk segera bisa kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri Denpasar, red),” jelasnya saat itu.

Dalam berkas dakwaa  Titian Wilaras diduga melanggar Pasal 50A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Mabes Polri menerbitkan DPO terhadap bos BPR Legian bernomor: DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim. Dalam lembaran DPO yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah penangkapan Titian Wilaras dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri bernomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.

Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan surat bernomor: S-R/554/XII/2019/DPJK tanggal 3 Desember 2019 perihal permohonan bantuan teknis pencarian orang (DPO) atas nama tersangka Titian Wilaras.

Tersangka diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Di sisi lain, Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. Seluruh simpanan yang diperiksa LPS hingga batas akhir 24 Oktober 2019 total sebanyak 5.542 nasabah. Dari hasil pemeriksaan LPS terdapat 5.241 rekening atau mencapai 95%, yang simpanannya dinyatakan layak bayar sebesar Rp 92,8 miliar rupiah.

Mengenai pengembalian hak nasabah, Yusron menjawab sesuai aturan LPS akan dilakukan secara bersamaan dengan likuidasi bank. Tim likuidasi, jelasnya bertugas mencairkan aset BPR Legian hingga habis.

Menariknya, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan “Pro Justisia” sesuai sampul berkas perkara nomor: SBP/19/XI/2019/DPJK pada 13 November 2018 juga mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. (JRK/PDN)


Baca juga: Presiden dan Ibu Negara Salat Idul Fitri di Halaman Wisma Bayurini