Search

Home / Aktual / News

Memasuki Normal Baru, Bea Cukai Ngurah Rai Tetap Buka Layanan Daring

   |    29 Juni 2020    |   21:53:47 WITA

Memasuki Normal Baru, Bea Cukai Ngurah Rai Tetap Buka Layanan Daring
Proses pemeriksaan barang-barang di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. (Foto:Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Memasuki masa normal baru, Bea Cukai Ngurah Rai tetap membuka pelayanan kepabeanan dan cukai yang dilakukan secara daring antara pengguna jasa yang berkepentingan di lingkungan kantor Bea Cukai Ngurai Rai.

"Penyesuaian pelayanannya dialihkan melalui media surat elektronik, telepon, faksimili, atau media video call menggunakan aplikasi whatsapp atau aplikasi video conference. Sedangkan untuk dokumen (hardcopy) yang harus disampaikan, dapat dilakukan melalui mekanisme perantara petugas keamanan,"kata Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai, Bali Teddy Triatmojo saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (29/6).

Ia mengatakan pemeriksaan barang tetap dilaksanakan oleh petugas dan dibekali dengan masker beserta sarung tangan. Selain itu, secara berkala dilakukan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja Bea Cukai Ngurah Rai.

Masa COVID-19 juga mempengaruhi jumlah impor dan ekspor barang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang cenderung mengalami penurunan. Jumlah tersebut tercatat berdasarkan hitungan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Maret sampai Mei 2020.

Untuk Maret 2020, jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebanyak 731 dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebanyak 2.103. Selanjutnya April untuk PIB itu 225 dan PEB ada 543 barang, dan Mei 2020 mengalami penurunan untuk PIB ada 75 dan PEB ada 428 barang.

"Jumlah tersebut tidak termasuk impor tujuan akhir Bali, namun pelabuhan pemasukannya di luar Bandara I Gusti Ngurah Rai seperti Jakarta ataupun ekspor asal Bali yang pelabuhan muatnya di luar Bandara I Gusti Ngurah Rai,"jelas Teddy.

Sementara itu, kata dia, dilihat dari sisi fasilitas kebapeanan dan cukai, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru yang dengan syarat-syarat tertentu dan menawarkan pembebasan atas impor 73 jenis barang untuk keperluan penanganan COVID-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34 tahun 2020.

Jika memenuhi syarat tersebut masyarakat tidak perlu membayar Pajak dan Bea Masuknya karena sudah dibebaskan.  (ANT/ISU/PDN)


Baca juga: Presiden dan Ibu Negara Salat Idul Fitri di Halaman Wisma Bayurini