Search

Home / Aktual / Ekonomi

Pupuk Bersubsidi Dipastikan Tepat Sasaran

   |    07 Juli 2020    |   10:41:39 WITA

Pupuk Bersubsidi Dipastikan Tepat Sasaran
PT Pupuk Indonesia (Persero) membagikan 623 paket sembako kepada warga yang berada di sekitar kantor Perseroan yang terletak di Kemanggisan Jaya, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: ant/Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk memastikan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

BUMN industri pupuk itu pun telah memiliki sejumlah strategi di antaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana di Jakarta, Selasa (7/7), mengatakan, pihaknya memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok, yakni untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisasi peluang penyelewengan.

"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya," kata Wijaya.

Ia menjelaskan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku, seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Penyaluran pupuk juga dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," kata dia.

Di samping itu, pengawasan oleh Pupuk Indonesia Grup pun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM).

SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga infoRmasi stock pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.

Aplikasi tersebut mampu menunjang penerapan aturan e-RDKK hingga Kartu Tani, sehingga penyaluran dan pengendalian stock pupuk bersubsidi dapat lebih valid dan terverifikasi.

Bagi Pupuk Indonesia Grup, kehadiran aplikasi ini menjadi solusi terhadap peningkatan ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi.

Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui ketersediaan stok pupuk di seluruh daerah di tanah air, kami juga menyajikan informasi publik tersebut melalui situs resmi www.pupuk-indonesia.com yang dapat dipantau setiap saat.

Dalam hal penjualan, Pupuk Indonesia Grup selalu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan subsidi. Ada pun penjualan komersil baik dalam negeri atau ekspor hanya dilakukan setelah kebutuhan subsidi telah terpenuhi.

Pada tahun ini, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang ditugaskan dalam penyaluran pupuk bersubsidi mendapat alokasi sebesar 7,94 juta ton pupuk bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020. (ANT/RIS/PDN)


Baca juga: Bupati Giri Prasta Ajak Sekaa Teruna Wujudkan Desa Wisata Pangsan