Search

Home / Aktual / Hukum

Oder Sabu Dari Napi LP Porong, Sukoco Dituntut 13 Tahun

   |    07 Juli 2020    |   19:16:41 WITA

Oder Sabu Dari Napi LP Porong, Sukoco Dituntut 13 Tahun
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sukoco Prasetyo (42) pria asal Banyuwangi, ini tidak sanggup bicara apalagi selain memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim di PN Denpasar melalui telekonferens.

Rengekan itu menyusul Jaksa I Ketut Sujaya,SH selaku penuntut umum dari Kejati Bali mengajukan tuntutan hukuman selama 13 tahun penjara dan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sesuai sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara," sebut Jaksa didepan laptop, Selasa (7/7).

Dikatakan Jaksa Sujaya, sebagaiman tertuang di dakwaan yang dibacakan secara telekonferens dalam sidang yang diketuai Hakim Esthar Oktavi,SH.MH, disebutkan penangkapan terdakwa terjadi pada pagi hari Jumat, 7 Pebruari 2020.

"Terdakwa diamankan sekitar pukul 03.30 Wita saat akan melakukan tempelan sabu di depan pintu gerbang rumah no.34 Jalan Tukad Buana I, Padangsambian Kaja Denpasar," sebut jaksa.

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu berat bersih 19,08 gram. Selain itu, juga ditemukan sehuah timbangan elektrik serta alat hisap sabu.

"Bahwa terdakwa telah mengakui barang bukti yang diamankan tersebut miliknya yang di Beli seharga Rp.1.100.000,00 dari seseorang dikenal nama Puguh dan masih berada di dalam LP Porong, Sidoarjo Jawa Timur," tutup Jaksa yang akrab disapa Babe. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin