Search

Home / Aktual / Hukum

Jual Sabu Dari Dalam Lapas, Rusdi Dihukum Bui 12 Tahun

   |    09 Juli 2020    |   20:37:04 WITA

 Jual Sabu Dari Dalam Lapas, Rusdi Dihukum Bui 12 Tahun
Hakim Kimiarsa bacakan putusan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kadek Rusdi (35) yang masih menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karangasem yang kedapatan membawa 54,83 gram sabu diganjar hukuman pidana selama 12 tahun.

Putusan yang dibacakan secara virtual ini diketok palu oleh Hakim I Ketut Kimiarsa,SH MH.,Kamis (9/7) di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kadek Rusdi selama 12 tahun dan denda Rp.2 miliar subsider 1 tahun penjara," putus hakim melalui telekonferens.

Menariknya pria asal Gianyar, ini justru masih menjalani hukuman 8 tahun penjara sejak tahun 2018 lalu. Setidaknya Ia harus mendekam lebih lama lagi menjadi 20 tahun. Setimpal dengan pergerakannya yang mampu mengendalikan para kurirnya dari dalam lapas.

Jaksa Sugiawan,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun, menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa belum berdiskusi dengan kuasa hukumnya langsung menyatakan menerim.

Sebagaimana diberitakan, aksinya itu berhasil dibongkar oleh BNNP Bali dengan menangkap tiga orang pengedar sabu, yakni Rika Yuliana alias Riri, Retno Puwaningsih, dan I Gede Darmawan alias Lenong, (ketiganya dalam berkas penuntutan terpisah) di Jalan Cempaka Permai Selatan, Penamparan, Padangsambian, Denpasar Barat pada 11 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.

Sebelumnya terdakwa menghubungi Rika Yuliana alias Riri via telpon seluler mengatakan bahwa I Gede Agus Edi Mahayana (terdakwa berkas terpisah) akan datang membawa paket sabu ke kos.

Terdakwa juga menyuruh Rika dan Retno Puwaningsih memecah paket sabu tersebut untuk kemudian akan ditempel lagi. Keesokan harinya, pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa kembali menghubungi Rika bahwa I Gede Darmawan alias Lenong akan datang untuk mengambil paket sabu tersebut.

Lalu, Rika dan Retno kemudian menyerahkan 13 paket sabu kepada Lenong. Selanjutnya, atas perintah dari terdakwa, Lenong menempel paket sabu tersebut di Jalan Kebo Iwa dan Jalan Beranban, Seminyak, Kuta.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barak bukti berupa 9 paket sabu seberat

54,83 gram netto dari dalam kamar kos Rika dan Retno. Sedangkan dari tangan Edi Mahayana ditemukan 11 paket sabu seberat 2,64 gram netto. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin