Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Sekda Dewa Indra Minta Semua Aplikasi Pemprov Bali Tak Mudah Diretas

   |    11 Agustus 2020    |   19:17:15 WITA

Sekda Dewa Indra Minta Semua Aplikasi Pemprov Bali Tak Mudah Diretas
Sekda Dewa Indra (tengah) saat membuka Kick Off IT Security Assessment (ITSA) yang dilaksanakan oleh Diskominfos Provinsi Bali bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Denpasar, Selasa (11/8).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Sekda) Dewa Made Indra meminta semua OPD Pemprov Bali agar ke depannya menguasai kinerja IT Security Assessment (ITSA) dengan didukung oleh sumber daya manusia (SDM)  yang telah siap terhadap penguasaan digitalisasi.

Hal ini diungkapkan Dewa Indra saat Kick Off IT Security Assessment (ITSA) yang dilaksanakan oleh Diskominfos Provinsi Bali bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Denpasar, Selasa (11/8).

Sekda Provinsi Bali berharap dengan adanya ITSA ini, maka semua aplikasi di Pemprov Bali dapat terjaga keamanannya agar sistem tidak mudah diretas pihak tak bertanggung jawab.

"Pemerintah Provinsi Bali melalui reformasi birokrasi beranjak dari sistem pemerintahan konvensional ke sistem digital. Ke depannya meja-meja di kantor harus bersih, tidak boleh ada lagi kertas-kertas berserakan di meja. Semua harus dilakukan dengan cara digital. Pemeriksaan juga harus berbasis elektronik," kata Dewa Indra.

Dikatakannya, ITSA ini bertujuan untuk mengetahui celah keamanan serta kerentanan terhadap aplikasi yang dimiliki Pemprov Bali. Hingga nantinya akan diterbitkan laporan pengujian dan rekomendasi guna perbaikan lebih lanjut. Untuk itu, lanjut dia, jika nantinya ditemukan kerentanan dengan status critical oleh tim BSSN, diharapkan segera dapat diperbaiki oleh pengelola aplikasi tidak lebih dari 24 jam.

“Tim BSSN untuk kegiatan ITSA ini adalah dari Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah BSSN dengan jumlah personil tiga orang. ITSA yang dilakukan oleh tiga orang tim BSSN akan melakukan pengujian terhadap tiga aplikasi Pemprov Bali,” sebutnya.

Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan bahwa roadmap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Bali telah rampung pada akhir 2019. Awal tahun 2020 ini, Pemprov Bali juga sudah membentuk tim SPBE yang saat ini beranggotakan programmer/software developer dan koordinatornya bekerjasama dengan Universitas Udayana.

Kata dia, tim ini diproyeksikan untuk mulai membangun sistem dan aplikasi secara mandiri sesuai dengan roadmap SPBE serta melakukan integrasi data dan penyempurnaan infrastruktur. “Untuk itu tentunya selain membangun aplikasi dan infrastruktur, faktor keamanan data dan informasi menjadi hal yang krusial saat ini,” ujarnya.

Gede Pramana mengaku gembira bahwa tim BSSN di sela-sela jadwal yang ketat dan situasi pandemi, akhirnya dapat memenuhi permintaan Pemprov Bali untuk segera melakukan ITSA meski jumlah aplikasi yang diuji hanya tiga.

“Pemerintah Provinsi Bali saat ini telah bekerjasama dengan BSSN terkait dengan pengamanan dokumen elektronik berupa penerapan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital pada dokumen elektronik Pemprov Bali. Sertifikat elektronik ini diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN dan resmi mulai digunakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam surat menyurat elektronik pada bulan Maret 2020. Melalui aplikasi e-Office Pemprov Bali saat ini seluruh dokumen elektronik sudah bertanda tangan,” paparnya.

Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga melihat keseriusan Pemprov Bali dalam melihat keamanan sebagai sebuah isu utama yang perlu dipersiapkan dengan baik. Untuk itu sebagai bentuk dorongan dan dukungan BSSN juga berencana menjadikan Provinsi Bali sebagai pusat kajian malware nasional yaitu tempat studi analisa serangan siber Indonesia.

Kegiatan ITSA ini akan berlangsung sampai dengan Jumat, 14 Agustus 2020. Di akhir acara kegiatan ini disampaikan laporan terkait hasil pengujian yang akan berisikan daftar kerentanan yang ditemukan, serta status kerentanan yang tergolong critical berupa status kerentanan yang sangat berbahaya, dan jika tidak diperbaiki akan segera menimbulkan dampak negatif. (BAS/PDN)


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya