Search

Home / Aktual / Hukum

Ketok Palu Perkara Narkotika, Sebuah Cermin Keadilan Penegakan Hukum

   |    17 Agustus 2020    |   19:25:06 WITA

Ketok Palu Perkara Narkotika, Sebuah Cermin Keadilan Penegakan Hukum
ILUSTRASI- Majelis hakim saat jalankan sidang virtual di PN Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Putusan sebuah perkara dalam persidangan masih menjadi tanda tanya sejumlah masyarkat yang merasa tidak puas dalam mencari keadilan. Persoalan ini terjadi tidak hanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tetapi menjadi hal yang ada di seluruh wilayah peradilan di Indonesia.

Tahun 2020, menjadi penting bagi Indonesia. Mengingat di tahun ini, Indonesia diterpa wabah virus Covid-19. Berbagai upaya diterapkan oleh berbagai wilayah guna mencegah semakin meluasnya virus ini. Termasuk dengan solusi menggelar sidang virtual di setiap persidangan di tanah air.

Kondisi ini juga telah dilakukan dalam setiap persidangan untuk perkara pidana di PN Denpasar. Menariknya, saat pandemi justru kasus narkotika yang disidangkan masih menjadi jumlah terbanyak.

Hal ini juga sempat diungkapkan Kajari Denpasar Luhur Igstifar saat acara pemusnahan jelang akhir Juli lalu. Dikatakannya, bahwa kondisi pandemi saat ini justru kasus narkotika tetap meningkat. Bahkan secara rinci dijabarkannya jumlah barang bukti yang disidangkan lebih banyak dibandingkan tahun lalu sebelum adanya masa pandemi.

Secara rinci disampaikan jumlah barang bukti narkotika selama satu semester dari Januari-Juli 2020 yang dimusnahkan saat itu terdapat ganja sebanyak 28 kg, heroin 7,61 gram, hasish 3,69 gram, kokain 7,50 gram, sabu 11,8 kg, serta 974 butir ekstasi dan 51.436 butir pil koplo.

"Jika dirinci secara keseluruhan total barang bukti yang dimusnahkan untuk semester ini, jika diuangkan mencapai Rp.25.891.889.000. jumlah nominal yang dirupiahkan untuk saat ini jauh lebih besar dibandingkan semester sebelumnya," ungkap Kajari Denpasar, Rabu (29/7) lalu.

Lalu bagaimana dengan hasil keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Denpasar? Mengingat setiap tahun kasus narkotika masih terus meningkat dan mendominasi persidangan di PN Denpasar.

Tinggi rendahnya putusan pemegang ketok palu hakim dalam setiap perkara tindak pidana narkotika menjadi salah satu penilaian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Seperti halnya sejumlah kasus narkotika yang terdakwanya adalah Warga Negara Asing (WNA).

Hampir sejumlah kasus narkotika dengan terdakwa warga asing mendapat putusan yang rendah. Walaupun ada juga WNA yang diputus maksimal. Bagaimana dengan terdakwanya WNI? Umumnya putusan tinggi diberikan kepada warga lokal yang terjerat kasus narkotika. Walau ada memang yang terlihat menyimpang, terdakwa WNI dengan barang bukti besar menerima hukuman yang rendah.

 

Putusan Sidang Perkara Pidana Narkotika

Michael Glenn (27) Pria asal Lampung yang kedapatan membawa 0,21 gram dan 25 butir pil ekstasi ini dalam sidang yang digelar secara virtual diputus selama 5,5 tahun dari pengajuan hukuman jaksa Dewa Ayu Wahyuni Mesi,SH yang menuntutnya selama 7 tahun.

Perkara lain dengan terdakwa Bambang Dedi Sunggoro (50) yang kedapatan memiliki sabu berat 20,13 gram dalam sidang yang digelar virtual oleh majelis hakim di PN Denpasar, diganjar hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Putusan hakim yang diberikan kepada terdakwa asal Desa Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Chandra Andikha Nugraha,SH yang sebelumnya mengajukan 13 tahun penjara.

Mirisnya lagi ibu rumah tangga asal Banyuwangi, bernama Karwini oleh JPU Kejari Denpasar dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun untuk satu paket sabu berat 0,13 gram. Ibu berusia 40 tahun ini, oleh Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu seorang warga negara asing asal New Zeland, dituntut ringan oleh JPU Kejari Denpasar, Selasa (28/7) lalu di PN Denpasar secara virtual untuk barang bukti sabu 0,51 gram. Terdakwa bernama Andrew Ivan Dolan yang kedapatan nyabu barang bersama dua wanita panggilan di sebuah kamar hotel di Legian, Kuta oleh Jaksa Mia Fida, SH dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Britt Rodney Kennard, pria asala USA yang membawa 1,80 gram ganja cair terlihat tersenyum mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman pidana penjara hanya 12 bulan atau 1 tahun terhadap dirinya. Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutarta,SH menjerat terdakwa pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan tuntutannya. (ISU/PDN)


Baca juga: Ketua MPR Desak OJK Segera Tuntaskan Sengkarut AJB Bumiputera