Search

Home / Aktual / Hukum

Gara-gara Chating Pribadi di Upload ke Medsos, Perempuan Ini Dituntut 18 Bulan

   |    29 September 2020    |   19:57:06 WITA

Gara-gara Chating Pribadi di Upload ke Medsos, Perempuan Ini Dituntut 18 Bulan
Sidang PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Lantaran perselisihan antara orang tua murid diumbar di media sosial Facebook, membuat Linda Fitria, harus merenung setelah mendengar tuntutan Jaksa Kejati Bali yang dinilainya sangat tinggi.

Sidang yang digelar dengan tatap muka langsung di ruang Cakra, PN Denpasar, Selasa (29/9) juga menjadi perhatian publik. Maklum pihak pelapor yang merasa dihina oleh terdakwa di medsos adalah istri seorang perwira TNI-AU.

“Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet dan dituliskan di medsos,” ujar Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH, selaku penuntut umum.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wayan Sukradana, SH.MH., penuntut umum menilai perbuatan terdakwa asal Manado berusia 36 tahun terbukti tanpa hak melakukan hukum tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2008. "Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulab dan denda sebesar Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan," baca Jaksa Eddy di muka sidang.

Menanggapi tuntutan jaksa, ibu muda ini langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk minta pertimbangan. "Kami akan mengajukan plaedoi yang mulia secara tertulis, serta pembelaan tertulis dari terdakwa langsung yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya," jawab Iswahyudi,SH selaku kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban Simone Chritine Polhutri mengadakan perpisahan kelas VI. Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara.

Saksi korban dan empat orang tua lainnya bersedia menjadi panitia. Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cedera saat bermain kano.

“Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas JPU Kejati Bali itu.

Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.

Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet. "Terdakwa juga sempat menantang korban melapor melalui pengacaranya. Karena dinilai postingan terdakwa mengandung fitnah, akhirnya melaporkan," tutup Jaksa asal Buleleng itu. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin