Search

Home / Aktual / News

Gunakan Data Tidak Sah Permohonan DPRI, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Singaraja

   |    05 Mei 2018    |   01:08:33 WITA

Gunakan Data Tidak Sah Permohonan DPRI, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Singaraja
Imigrasi Kelas II Singaraja mengamankan seorang WNA Nigeria yang menggunakan data tidak sah untuk permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

BULELENG, PODIUMNEWS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Charles George Albert diamankan petugas Imigrasi Singaraja. Albert diamankan lantaran terbukti menggunakan data permohonan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) diduga tidak sah atau tidak benar saat diajukan ke Imigrasi Kelas II Singaraja, Jumat (4/5).

Dokumen yang diduga palsu itu di antaranya paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia, yang diduga tidak sah. Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar mengungkapkan, Albert diamankan petugas Imigrasi bermula dari kecurigaan petugas loket.

Di mana data permohonan penerbitan DPRI atas nama Komang Eli Agus Hermanto dengan No KTP 5108042507120003 diterbitkan oleh Disdukcapil Provinsi Bali dengan fisik pemohon justru tidak sesuai. Saat itu, kata Thomas, pengajuan berkas permohonan dilakukan oleh Desak Putu Rika Kurniasih yang mengaku sebagai istri pemohon.

Saat dilakukan proses wawancara oleh Kasubsi Lantas, Albert justru mengelabuhi petugas dengan cara tidak bisa bicara dan mengalami gangguan pendengaran, akibat pernah mengalami kecelakaan. “Awalnya menyampaikan data diri untuk permohonan penerbitan DPRI. Saat wawancara, awalnya dia mengaku sebagai warga negara Indonesia. Saat kami gunakan teknik-teknik tertentu, sampai suruh dia menulis. Akhirnya dia mengaku, sebagai WNA asal Nigeria,” kata Thomas, Jumat (4/5).

Saat pengajuan permohonan, lanjut Thomas, Albert menggunakan data diri berupa KTP dengan nomor 5108042507120003 atas nama Komang Eli Agus Hermanto, satu lembar KK dengan nomor 5108042507120003 yang diterbitkan oleh Disdukcapil Buleleng tertanggal 28 Januari 2013, dan satu lembar akte kelahiran dengan nomor 303/ist/Bjr/2007 tertanggal 12 Juli 2007, dikeluarkan Disdukcapil Buleleng.

Menurut Thomas, petugas imigrasi sudah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang dimiliki Albert. Petugas imigrasi pun menemukan paspor Albert sebagai warga negara Nigeria, yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2015 dan berakhir pada 7 Januari 2020. Hanya saja sambung Thomas, izin tinggal Albert telah “kadaluwarsa”. Artinya, masa berlakunya sudah habis sampai September 2017.

“Selama ini dia (Albert alias Komang Eli, red) tinggal di Ubud. Dia masuk bulan Juni 2017 ke Bali dan pernah melakukan perpanjangan izin tinggal di Imigrasi Ngurah Rai. Habis, sekarang dia berusaha ingin mendapatkan paspor Republik Indonesia,” ungkap Thomas. Hanya saja Thomas mengaku, masih belum mengetahui tujuan pasti WNA asal Nigeria itu ingin mendapatkan paspor Indonesia.

Termasuk juga keterlibatan pihak lain, utamanya Desak Rika, pihak Imigasi masih melakukan pemeriksaan. Kata dia, Albert alias Komang Eli Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Modus operasinya, membuat DPRI menggunakan identitas diri yang diduga tidak sah atau tidak benar, untuk memperoleh DPRI bagi dirinya sendiri ataupun orang lain.

“Kami masih menunggu konfirmasi dari dinas terkait, untuk keabasahan data tersebut,” jelas Thomas. Akibat perbuatannya, Albert kini terancam dijerat dengan pasal 126 huruf c UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. (HRB/PDN)


Baca juga: Mabuk Jamur Berujung Maut