Search

Home / Aktual / Ekonomi

Negara Terapkan Pajak Turis Selain Bali

Editor   |    19 November 2023    |   20:19:00 WITA

Negara Terapkan Pajak Turis Selain Bali
Turis asing menikmati liburan di Bali yang berbaur dengan kegiatan budaya masyarakat lokal. (menparekraf)

SEJAK Februari 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan pajak turis asing sebesar USD10 atau sekitar Rp150.000 per orang.

Tujuan pajak turis, sebagai biaya pemeliharaan tempat yang didatangi turis.

Ternyata pajak turis bukanlah hal yang baru.

Saat ini semakin banyak negara, terutama kota wisata kelas dunia, yang memberlakukannya.

Ini sejumlah kota wisata di dunia yang sudah menerapkan pajak turis.

Bhutan

Salah satu negara yang tenang dan cantik ini sering menjadi incaran para turis. Walaupun akses ke negara ini sulit dan biaya hidup mahal, toh tidak mengurangi kedatangan turis.

Untuk memastikan kualitas dan tanggung jawab turis yang melancong, Bhutan pun mengeluarkan pajak tinggi.

Jumlahnya sampai USD 200- 250 atau sekitar Rp3 juta – 3,8 juta per hari.

Jepang

Sejak lima tahun lalu, Jepang mulai kewalahan dengan turis yang datang. Jumlah kedatangan turis asing di Jepang meningkat sampai 200 persen dari sebelum pandemi.

Karena itu sejak tahun 2019 Jepang memberlakukan pajak turis yang diberi nama Sayonara Tax.

Semua turis yang keluar dari Jepang wajib membayar pajak sekitar 1000 Yen atau Rp144.061.

Selandia Baru

Dikenal memiliki pemandangan alam cantik dan lokasi wisata adventure, banyak turis yang senang liburan ke Selandia Baru.

Negara ini memberlakukan pajak turis yang diberi nama Retribusi Konservasi dan Pariwisata Pengunjung Internasional.

Pajak yang dibebankan pada turis asing adalah 35 Dolar Selandia Baru atau sekitar Rp372.847.

Thailand

Setelah pandemi, Thailand mulai kebanjiran turis, yang tidak jarang membuat keonaran dan mengacaukan tempat wisata.

Karena itu sejak tahun 2022 Thailand memberlakukan pajak turis sebesar 300 Bath atau sekitar Rp132.000.

Namun rencana ini sempat tertunda dan baru dilaksanana pada tahun 2023. Pajak ini digunakan untuk pengembangan dan perawatan tempat wisata di Thailand.

Prancis

Sebagai negara yang jadi tempat favorit liburan para turis, Prancis memberlakukan pajak dengan nama taxe de sejour.

Pajak turis ini akan ditambahkan pada bill hotel atau sejumlah tempat wisata, tergantung dari kota yang dikunjungi.

Jumlahnya pun berbeda-beda mulai dari 0.20 – 4 Euro (Rp3.000 sampai Rp67.000).

Tahun 2024 direncanakan pajak turis di Paris ini akan bertambah. Turis yang menginap di hotel bintang lima harus membayar tambahan sampai 11 Euro (sekitar Rp185.000)

Jerman

Jerman memberlakukan pajak turis dengan nama culture tax atau bed tax. Pajak ini dikenakan setiap kali turis menginap. Nilainya sekitar 5 persen dari tagihan hotel. (devi/sut)


Baca juga: Indonesia Menjadi Mesin Ekonomi Utama di Asia Tenggara