Search

Home / Aktual / Hukum

Besok Agenda Pemanggilan Kedua untuk Jerinx

   |    05 Agustus 2020    |   21:21:26 WITA

Besok Agenda Pemanggilan Kedua untuk Jerinx
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap pengebuk drum Superman Is Dead, si pemilik nama asli I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Sebagaimana diketahui, Jerinx SID dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke SPKT Polda Bali, Selasa (16/6/2020).

Dalam pemanggilan pertama, Jerinx tidak hadir dengan alasan sibuk. Selanjutnya, penyidik melayangkan pemanggilan kedua, tertanggal 30 Juli 2020 lalu.

Rencananya besok, Kamis (6/8/2020), Jerinx akan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. Namun jika nantinya dalam panggilan kedua ini tidak hadir, Jerinx akan dijemput paksa penyidik. Hal itu disampaikan Direktur Reksrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Rabu (5/8).

Ditegaskannya, jika memang pihaknya menjemput paksa Jerinx, itu karena yang bersangkutan tidak memiliki itikat baik menjalani proses hukum. "Opsi pemanggilan paksa akan menjadi pilihan penyidik," ungkap perwira melati tiga dipundak itu.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli bahasa terkait postingan dalam akun Instagram Jerinx. Oleh sebab itu, sesuai aturan Undang-Undang Jerinx sebagai terlapor harus diperiksa juga.

Dalam kasus ini, penyidik akan tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. "Kamikan mengikuti prosedur, setelah memeriksa, akan gelar perkara, jika ada pelanggaran UU maka akan dilanjutkan, jika tidak ditemukan maka kasus akan dihentikan," tegas Kombes Yuliar.

Terpisah, kuasa hukum Jerinx yakni Wayan Gendo Suardana menegaskan Jerinx akan memenuhi panggilan Polda Bali. Itu pun jika tidak ada emergensi.

"Pasti hadir dan kalau ada emergency ya tidak. Besok masih dipastikan hadir," jelasnya saat dikonfirmasi media, pada Kamis (6/8).

Gendo mengaku dia sendiri yang akan mendampingi Jerinx saat diperiksa penyidik. "Saya yang dampingi," ujarnya.

Sebagai informasi, IDI Bali melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Polda Bali atas postingannya yang diduga mengumbar ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik. Dalam cuitannya, Jerinx menyebutkan jika IDI dan Rumah sakit merupakan ‘kacung’ WHO karena mewajibkan rapid test bagi wanita yang hendak melahirkan.

‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan orang yang akan melahirkan untuk tes covid-19. Sudah banyak bukti hasil tes ngawur kenapa dipaksakan’ tulis Jerinx di akun instagramnya. (SIL/PDN)


Baca juga: Polisi Sita 67 Kaos Bertuliskan Anti-Cina dari Ki Gendeng