Search

Home / Aktual / Hukum

Overstay, Imigrasi Bali Deportasi Turis Asal Tanzania

   |    07 September 2020    |   20:55:22 WITA

Overstay, Imigrasi Bali Deportasi Turis Asal Tanzania
Imigrasi Bali Deportasi Turis Asal Tanzania. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kebanyakan warganegara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian tidak sertamerta bisa dipulangkan atau dideportasi ke negaranya. Banyak faktor salah satunya tidak punya biaya untuk membeli tiket pesawat.  

Hal ini dialami seorang wanita asal Tanzania bernama Zulfa Ally Msuya (32) yang melakukan pelanggaran keimigrasian yakni overstay. Zulfa sudah lama jadi penghuni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) TPI Kelas I Denpasar karena kendala tidak punya biaya beli tiket pesawat.  

Menurut Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya, Zulfa datang ke Indonesia sejak tahun 2017. Namun selama tinggal di Bali, wanita ini terkena overstay yakni melanggar keimigrasian sebagaimana Pasal 78 ayat (3)  UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian dan 236 PP No 31/2013. 

"Zulfa ditahan di Rudenim sejak tanggal 27 Oktober 2019," ujar Putu Surya, Senin (7/9).  

Diakuinya, Zulfa tidak bisa dipulangkan karena kendala biaya. Sehingga wanita kelahiran Songea, 2 Juni 1988 ini tidak bisa dideportasi dan lama jadi penghuni Rudenim.  

Nah, berdasarkan hasil koordinasi pihak Imigrasi dan keluarganya di Tanzania, Zulfa akhirnya dideportasi, pada Sabtu (5/9/2020). "Dia lama ditahan karena tidak memiliki biaya pulang ke negara asalnya dan sekarang dibiayai oleh keluarganya untuk pulang (deportasi)," terangnya.  

Putu Surya kembali menjelaskan, Zulfa dideportasi sekitar pukul 17.55 Wib dengan menggunakan maskapai penerbangan Ethiopian Air ET 629 melalui TPI Soekarno Hatta. "Deportasi berjalan aman dan lancar," pungkasnya. (SIL/PDN) 


Baca juga: Ketua MPR Desak OJK Segera Tuntaskan Sengkarut AJB Bumiputera