Search

Home / Sorot / Ekonomi

BSWA Keberatan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Editor   |    15 Januari 2024    |   18:26:00 WITA

BSWA Keberatan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Ketua PHRI Bali Cok Ace saat menemui Pj Gebernur Mahendra Jaya, Senin (15/1/2024) di Denpasar. (foto/adhy)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Bali Spa & Wellness Association (BSWA) di bawah naungan PHRI Bali keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen sesuai diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat menemui Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya bersama pengurus BSWA Bali, Senin (15/1/2024) di Denpasar.

Ketua PHRI Bali Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang memasukkan usaha mandi uap/Spa sebagai hiburan. Sebab menurutnya, spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan.

Ia menjelaskan cikal bakal terbentuknya BSWA yang mewadahi pengusaha Spa & Wellness di Pulau Dewata. Terbentuk pada tahun 2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat. Awal terbentuknya, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha dan terus bertambah dan sekarang telah mencapai 185 anggota.

“Sejalan dengan penambahan anggota, BSWA terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan SDM sehingga usaha spa di Bali banyak meraih penghargaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, usaha spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’. “Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” ujarnya.

Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis. Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337 terapis Bali bekerja di negeri itu.

“Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali,” sebutnya.

Ia kemudian merujuk definisi WTO yang menyebutkan bahwa spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan. “Karena spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan keberatan kalau usaha spa di Bali dikenakan pajak hiburan 40-75 persen. BSWA Bali juga telah menempuh upaya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali,” ungkapnya.

Sejalan dengan proses pengajuan judicial review, dalam waktu dekat PHRI dan BSWA Bali akan menggelar FGD membahas pro kontra pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang rencananya menghadirkan Menparekraf dan Menteri Keuangan RI. Terkait dengan keberatan BSWA, Cok Ace sangat mengharapkan dukungan dari Pj Gubernur Bali.

Pj Gubernur Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan PHRI Bali terkait dengan pemberlakuan pajak hiburan 40-75 persen, di mana di dalamnya termasuk usaha mandi uap/spa.

Sependapat dengan Ketua PHRI, Mahendra Jaya juga menilai kalau spa yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal. Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, pararel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Menurutnya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

“Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PHRI Bali Cok Ace hadir bersama Sekjen PHRI Ferry Markus, Pembina BSWA Regina Winkler, Wakil Ketua BSWA Feny Sri Sulistiawati serta sejumlah jajaran pengurus lainnya. (adhy/sut)


Baca juga: Indonesia Menatap Optimis Ekonomi 2024