Search

Home / Aktual / Hukum

Residivis Maling Motor Didor Polisi

Editor   |    25 Juni 2024    |   18:58:00 WITA

Residivis Maling Motor Didor Polisi
Pelaku maling motor Gede Jaya Antara diamankan polisi beserta barang bukti. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gede Jaya Antara kembali berurusan dengan polisi. Pria berusia 28 tahun itu beraksi mencuri 5 unit sepeda motor dengan beragam modus operandi.

Tiada ampun baginya, Polisi melumpuhkan kaki kirinya karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, residivis kasus penggelapan dan pencurian ini ditangkap di seputaran Jalan Katrangan, Denpasar Timur, pada Sabtu (15/6/2024).

Ia ditangkap atas laporan korbannya, Rico Remo Williams Oma Wele (37). Korban asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 3035 ACG di Jalan Trengguli Nomor 24 Banjar Tembau, Denpasar Timur, pada Sabtu (15/6/2024) siang. Motor tersebut hilang pada saat korban cukur rambut.

Polisi kemudian menyelidiki dan mendapati petunjuk pelakunya Gede Jaya Antara. Pria asal Banjar Seme, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini langsung ditangkap.

Namun, pelaku yang ditangkap pada saat melintas menggunakan sepeda motor milik korban, mencoba melawan petugas kepolisian. Sehingga polisi terpaksa melumpuhkan betis kaki kirinya dengan timah panas.

"Tersangka melawan hingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan betis kaki kirinya," ucap AKP Sukadi.

Setelah diperiksa Gede Jaya Antara mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban. Sepeda motor itu mudah dicuri tersangka karena kuncinya masih nyantol.  "Rencananya motor curian itu dijual murah untuk modal judi," tuturnya.

Dari pemeriksaan lanjutan, tersangka juga mengaku mencuri sepeda motor di beberapa lokasi lainnya, seperti di Jalan Trengguli Denpasar Timur. Dia menggasak mencuri motor Honda Scoopy DK 3035 ACG. Kemudian, mencuri motor di Jalan Katrangan sepeda motor Honda Scoopy Dk 4853 NF.

Di TKP Jalak Padma, Penatih Denpasar Timur mencuri motor Honda Beat Dk 6834 AEF. Lalu, TKP di Denpasar Utara berhasil mencuri Honda Scoopy DK 6593 ACA. Berikutnya di TKP di Jalan Raya Mambal, Abiansemal, Badung. Di sana mencuri Honda Scoopy Dk 4773 FBC.

AKP Sukadi mengatakan pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan lima unit sepeda motor curian sebagai barang bukti.

"Tersangka ini sudah dua kali masuk bui. Pertama di Polsek Denpasar Selatan terkait kasus penggelapan dan Polres Tabanan atas kasus pencurian. Dan sekarang ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur," beber AKP Sukadi. (hes/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi