Search

Home / Aktual / Hukum

Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi

   |    02 Februari 2023    |   16:55:00 WITA

Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi
Pengacara korban pelapor EL, Siti Sapurah SH (dok/podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang pengusaha keturunan Arab sekaligus pemilik toko emas di Jalan Hasanudin, Denpasar, berinisial FS (28) dilaporkan ke Polresta Denpasar, pada Desember 2022 lalu.

Terlapor FS dilaporkan oleh pacarnya EL (27) dengan tuduhan dugaan memaksa untuk aborsi kandungannya dengan bayaran uang ratusan juta rupiah.

Laporan ini terkait dugaan percobaan pembunuhan atau percobaan aborsi yakni Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 75 Ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kami menilai tindakan tersebut sebagai percobaan pembunuhan sehingga dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar," ujar kuasa hukum EL, Siti Sapurah SH, Kamis (2/2) di Denpasar.

Pengacara perempuan akrab disapa Ipung ini membeberkan, EL sudah diambil keterangannya oleh penyidik, dan ke depan akan memeriksa keterangan dokter yang sempat diminta melakukan aborsi.

Ipung mengatakan sedianya tidak ingin memenjarakan terlapor FS. Namun FS terus ngotot dan tidak pernah mau mengakui kandungan EL sebagai anaknya.

"Ketika hamil anak yang dikandung memiliki hak dilahirkan ke dunia, tapi ayah dari anak tersebut berinisial FS ingin mengambil hak hidup anak tersebut. Sehingga tidak ada alasan pembenar jika dianggap ini unsurnya tidak masuk," ungkap Ipung.

Oleh karena itu, kata pengacara yang juga aktivis perempuan dan anak ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari FS dan keluarganya untuk bertanggungjawab dan mengakui anak yang dikandung EL serta membuatkan akta kelahiran, bagaimanapun caranya. Sehingga dikemudian hari, anak tersebut tahu bahwa memiliki ayah dan ibu. "Jika tidak, maka proses hukum akan terus ditempuh," tegas Ipung.

EL pun menceritakan kisah asmaranya dengan FS, pengusaha keturunan Arab selaku pemilik toko emas di Jalan Hasanudin, Denpasar. Dimulai dari sejak pacaran tahun 2018 hingga dirinya hamil pada tahun 2021.

Yang mengejutkan, saat dirinya dinyatakan hamil, FS tidak merespon dengan baik. Bahkan, FS berusaha mengugurkan kandungan EL melalui temanya seorang bidan. "Dia minta saya minum obat-obatan untuk menggugurkan," kata EL.

Tapi perempuan ini menolak aborsi karena takut. Tak hanya itu, pihak keluarga FS juga sepakat agar EL mau aborsi dan akan dicarikan dokter yang paling mahal sekalipun. Tapi EL tetap ngotot menolak. "Keluarga saya dan orang tua FS pernah mengadakan pertemuan untuk membicarakan hal ini tapi tidak ada solusi," bebernya.

Beberapa bulan kemudian, FS menjanjikan EL akan menikahinya di Malang, Jawa Timur. EL berpikir, sikap FS sudah membaik dan menerima anak kandungnya sendiri. Tapi yang terjadi, FS plintat-plintut dan minta menikah di KUA di Bali. Lantaran kandungan EL mulai membesar, ia terpaksa mengiyakan tawaran tersebut.

Tapi, setelah surat-surat untuk diajukan ke KUA lengkap, malah berkas milik FS ditahan oleh ayahnya. Ayahnya meminta agar menikah siri sehingga membuat EL stres dan shock. "Saya sampai empat kali mengalami pendarahan di usia kandungan enam bulan," ungkap EL sembari menangis.

Setelah sepakat dengan keluarga,  EL menerima permintaan nikah siri. Mirisnya, saat membahas pernikahan siri itu, keluarga FS membawa pengacara dan topik yang dibahas pun malah berbeda.

Dimana, keluarga FS meminta tes DNA dikala anak itu lahir. Jika terbukti, FS akan bertanggungjawab. Mendengar penuturan itu EL dan keluarganya sakit hati.

Nah, setelah anak berjenis kelamin perempuan itu lahir, ayah EL mengajak bayi itu bertemu dengan keluarga FS untuk melakukan tes DNA. Tapi batal, karena orang tua FS tidak ada di rumah.

Tak lama berselang, pengacara FS menemui orang tua EL untuk membahas tes DNA, dan kedua pihak mengatur jadwal lagi. Tapi setelah bertemu, pengacara itu langsung menawarkan uang Rp 100 juta.

"Pengacara itu bilang bagaimana kalau Rp 100 juta. Ayah saya langsung tanya kok Rp 100 juta, katanya kalau lahir mau tes DNA. Ayah saya tak terima," ungkap EL.

Tidak terima atas perlakuan FS dan keluarganya, EL mengadu ke P2TP2A Denpasar untuk meminta bantuan. Namun setelah dilakukan mediasi, FS tetap bersikukuh tidak mau mengakui anak dan tidak mau tahu tentang tes DNA. Mereka bersedia memberi uang Rp 150 juta berdalih sebagai uang tali kasih, dan meminta memutus hubungan dengan EL dan keluarga EL jangan lagi mengganggu keluarga FS.

"Dia (FS) sempat bilang tidak mau saya melahirkan anak yang saya kandung, dia mengakui itu anaknya tapi akan membawa aib baginya kalau lahir ke dunia," tutur EL mengakhiri. (hes/sut)


Baca juga: Polesk Kuta Utara Gelar Pos Polisi Keliling