DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar pada minggu ini kembali tertibkan reklame pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan maupun trotoar. Adapun reklame yang ditertibkan berupa spanduk, pamflet, baliho dan banner. Kepala Satpol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan (Jln) WR Supratman dan Jln Gatsu Timur. Hasil dari kegiatan penertiban kali ini meliputi 11 spanduk, 43 pamflet, 4 baliho, 34 banner dan 8 papan nama. "Selain penertiban atribut promosi, dua pedagang kaki lima (PKL) juga ditindak. Satu PKL diberikan pembinaan, sementara satu lainnya diberikan surat panggilan," katanya, Kamis (5/9/2024) di Denpasar. Lebih lanjut, ia mengatakan menyebutlam Regu Kecamatan Denpasar Timur juga melakukan penyisiran di wilayah Sumerta Kaja, untuk membina para pedagang yang menaruh barang di atas trotoar. Sementara itu, Regu Induk Cakra 3 menindaklanjuti pengaduan pembakaran sampah di Jalan Tukad Balian, serta pengaduan terkait pemotongan ayam di Jalan Kerta Dalem I. Terkait kasus pemotongan ayam, pihak DLHK telah memberikan Surat Peringatan (SP). "Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dengan terus melakukan penertiban masyarakat bisa sadar dan ikut menjaga ketertiban," tegasnya. (adhy/suteja)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi