Search

Home / Aktual / Hukum

Terlibat Prostitusi, Wanita Rusia Diusir dari Bali

Editor   |    06 September 2024    |   19:28:00 WITA

Terlibat Prostitusi, Wanita Rusia Diusir dari Bali
Ilustrasi deportasi (shutterstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi atau mengusir seorang wanita warga negara Rusia berinisial AA (32) karena terlibat prostitusi di Bali.

Sebelumnya, AA ditangkap petugas Imigrasi gabungan saat menggelar operasi “Jagratara” pada 21 Agustus 2024 lalu.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menyebutkan, AA tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis. Ia kemudian memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025.

Dalam pengakuannya, AA datang ke Bali untuk berlibur sekaligus bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik.

"AA menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan," kata Gede Dudy, Jumat (6/9/2024) di Denpasar.

Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Ia menjalankan bisnis haramnya ini bersama WNA lainnya, yakni NP (26).

"AA dan temanya NP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut," terangnya.

Di lokasi pengerebekan, ditemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta, meskipun pendapatannya tidak menentu. Kemudian, AA diamankan beserta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Gede Dudy menegaskan, pendeportasian terhadap AA dilakukan sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," tegasnya.

Singkatnya, AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (hes/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi