BADUNG, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta memberikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Badung terkait pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, pada Kamis (13/2/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba, dan para pimpinan perangkat daerah serta instansi vertikal. Bupati Giri Prasta mengawali jawaban pemerintah dengan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang telah melaksanakan proses pembahasan Raperda RTRW dengan baik dan tepat waktu. "Ini bukanlah pekerjaan sederhana dan formalitas semata, melainkan merupakan amanat yang harus dipertanggungjawabkan bersama untuk masyarakat Badung," ungkapnya. Lebih lanjut, Bupati Giri Prasta mendukung RTRW sebagai pendorong perkembangan wilayah yang dapat mengimbangi pengembangan investasi. "Namun, di sisi lain, RTRW juga diharapkan dapat menjaga kawasan yang harus dilindungi, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LDS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," sambungnya. Dalam RTRW, rencana pola ruang mencakup kawasan pertanian tanaman pangan yang juga ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 6.675 Ha. Penetapan tersebut dijabarkan secara lebih rinci dalam Keputusan Bupati Badung No. 284/048/HK/2024, yang mengatur peta dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, Bupati juga menjelaskan bahwa dalam RTRW, deliniasi LP2B setara dengan muatan dalam Perda No. 3 tahun 1992, yang melarang mendirikan bangunan di kawasan jalur hijau di Kabupaten Badung. "Salah satu upaya untuk menjaga kelestarian LP2B dan ruang terbuka hijau dapat dilakukan dengan mekanisme pembelian lahan milik masyarakat yang tetap dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian atau ruang terbuka hijau," tegasnya. Bupati juga berharap bahwa RTRW dapat mendorong hilirisasi di berbagai sektor pembangunan sesuai dengan potensi daerah. "Salah satunya dalam pengembangan kawasan perkotaan agropolitan di Kecamatan Petang dan Abiansemal, yang akan fokus pada pengembangan pusat perdagangan untuk mendukung kegiatan pertanian, pemerataan infrastruktur pertanian dan pemukiman, serta pengembangan ekowisata dan industri pengolahan hasil pertanian," pungkasnya. Diharapkan, implementasi RTRW ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Badung. (adi/fathur)
Baca juga:
Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu