Search

Home / Aktual / Politik

Ranperda Penyelenggaran Kesehatan akan Bahas Soal Sanksi Pidana

   |    18 Maret 2020    |   14:05:07 WITA

Ranperda Penyelenggaran Kesehatan akan Bahas Soal Sanksi Pidana
I Gusti Putu Budiarta (tengah)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Usulan mengenai sanksi pidana bagi para tenaga medis yang melanggar seperti disampaikan pada Pandangan Umum (PU) saat Sidang Paripurna DPRD Bali ditanggapi oleh Koordinator Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Bali, I Gusti Putu Budiarta.

Menurutnya, saat ini sejatinya pihaknya masih belum sampai pada tahap pembahasan pasal mengenai sanksi. “Itu yang belum kita bahas. Itukan biasanya ada pasal terakhir,” jelasnya di Denpasar, Rabu (18/03).

Yang pasti, sanksi pasti akan dicantumkan dalam Ranperda. Hanya saja apa bentuk sanksinya, masih akan dibahas antara eksekutif dan legislative. Bukan hanya sanksi, reward juga akan dimasukkan. “Ya kalau ada. Misalnya ada tenaga kesehatan yang tidak mengindahkan Perda dan tidak melaksanakan dengan sungguh-sungguh, pasti ada sanksinya,” tegasnya.

Ke depan, Gusti Budiarta akan mengundang seluruh seluruh pihak-pihak terkait dalam pembahasan. Termasuk juga dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali untuk membahas pasal sanksi yang akan dicantumkan. “Elemen-elemen terkait seperti IDI harus kita ajak bicara juga,” akunya.

Namun, sanksi yang dicantumkan nantinya lebih spesifik kepada pengobatan konvensional, bukan tradisional (non medis dan pengobatan herbal). Pasalnya, pengobatan tradisional lebih kepada local genius. Sehingga sanksi yang akan diberikan pun akan berbeda. “Ya karena keinginan daerah untuk mengakomodir potensi lokal (tradisional) untuk meningkatkan ekonomi kreatif mereka,” tukasnya.

Saat ini, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan masih seputar Griya Sehat. Namun, Griya Kesehatan yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI masuk dalam fasilitas kesehatan (Faskes) masuk kategori pengobatan tradisional.

“Kita harapkan nanti dalam poin Griya Sehat itu, ada perbedaan pandangan antara anggota dewan dengan eksekutif, apakah mengakomodir sesuai Permenkes atau dibuatkan nama lain sesuai kebutuhan dalam rangka mengintegrasikan,” pungkasnya. (RYN/PDN)


Baca juga: Bambang Soesatyo: Puluhan Juta Data WNI Disimpan Asing