Search

Home / Aktual / Politik

Bambang Soesatyo: Puluhan Juta Data WNI Disimpan Asing

   |    19 September 2019    |   14:31:25 WITA

Bambang Soesatyo: Puluhan Juta Data WNI Disimpan Asing
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat siaran pers di Jakarta, Kamis (19/9).(Foto: Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara atas kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi puluhan juta penumpang, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI), pada maskapai penerbangan Lion Air.

Ia mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk menyikapi serius dengan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari Manajemen maskapai penerbangan berlambang singa itu.

“Pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan, dan juga tidak etis. Kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi penumpang Lion Air memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena data pribadi puluhan juta WNI itu telah dikuasai atau disimpan pihak asing,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam siaran pers, Kamis (19/9).

Sebagaimana diketahui, beberapa hari belakangan data puluhan juta penumpang Lion Air bocor, dan diunggah ke forum online (daring). Data itu meliputi paspor, alamat, dan nomor telepon penumpang. Semua data tersebut disimpan Amazon Web Services (AWS).

Hal tersebut, lanjut Bamsoet, berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Artinya, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasai data-data itu.

Oleh karena itu, menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius, sebagai pelaksanaan kewajiban negara melindungi semua WNI. Meskipun belum ada ketentuan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi.

Namun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 26 mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi untuk media elektronik harus disetujui pemilik data. Mereka yang melanggar ketentuan ini bisa digugat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik  juga mengatur soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.  Salah satunya menegaskan adanya perlindungan data pribadi dari kemungkinan penggunaan tanpa izin. (COK/PDN)


Baca juga: Mantan Tokoh Golkar Made Sudiana Merapat ke KBS-ACE. Inilah Alasannya