DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin AKP Djoko Hariadi berhasil membekuk pengedar ganja, Joppi Pangemanan (25), di rumah kosnya di Jalan Taman Melia nomor 15 Banjar Taman Griya Desa Mumbul Kuta Selatan, Sabtu (10/10/2020) malam. Selain menangkap Joppi pria asal Aceh tersebut, Polisi juga mengamankan 17 paket ganja kering seberat 1.238,18 gram. Menurut Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombespol Muhamad Khozin, tersangka Joppi Pangemanan sudah menjadi target operasi (TO) Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali. Pria asal Besitang Aceh itu ditenggarai seorang pengedar narkoba. Lantaran sudah menjadi target operasi, pihaknya langsung menggeledah rumah kos tersangka, Sabtu malam sekitar pukul 19.00 Wita. Dalam penggeledahan rumah, ditemukan satu buah tas jinjing warna merah yang didalamnya berisi 17 paket diduga ganja kering. Barang haram itu disembunyikan di dalam laci meja dalam kamar. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong. Barang bukti lain yang ditemukan di bawah wastafel dapur yaitu berupa satu buah tas plastik warna hitam didalamnya berisi batangan ganja kering. Diinterogasi, Joppi mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya yang akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. "Tersangka dikendalikan oleh seseorang yang biasa dipanggil Don Brother yang masih dalam pengembangan," terang Kombes Khozin, Senin (12/10). (SIL/PDN)
Baca juga:
KPK Hadiri Gelar Perkara Kasus Korupsi Djoko Tjandra Jumat