Search

Home / Aktual / Hukum

Seret 9 Tersangka, ini Kronologi Kasus Finns Beach Club

Dewa Fatur   |    20 Februari 2025    |   20:53:00 WITA

Seret 9 Tersangka, ini Kronologi Kasus Finns Beach Club
Konferensi pers di mapolda Bali, Kamis (20/2/2025). (Foto: hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com -Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan kronologis kericuhan di Finns Beach Club hingga menyeret delapan security, dan satu warga Australia menjadi tersangka.

Kasus ini sempat viral di media sosial, bahkan kedua belah pihak sama-sama merasa jadi korban dan melaporkan kejadian ke Polres Badung dan Ditreskrimum Polda Bali. Dalam konferensi pers di mapolda Bali, Kamis (20/2/2025).

Kapolda Bali didampingi Direskrimum Kombespol  Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Kusmayadi, Kabidlabfor Kombes Pol Ketut Sukena, dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara. 

Kapolda Daniel menerangkan, keributan berawal pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, ketika sekurity Finns Beach Club melihat seorang WNA Australia bernama John Ebid dan kerabatnya Muhamed Rifai (30) dari bed 401 terlibat perselisihan dengan seorang WNA Singapura di bed 402. 

Sehingga, manajer klub menginstruksikan agar sekurity memberikan peringatan agar tidak membuat keributan. 

"Tapi, (JE) John tidak menghiraukan peringatan dan justru mencekik WNA Singapura tersebut," ungkap jenderal bintang dua di pundak itu. 

Agar tidak mengganggu tamu yang lain, security I Wayan Alit Junaedi dan Laksamana kemudian berusaha mengeluarkan John Ebid dari area klub dengan cara merangkul tangannya secara baik-baik.

Sementara itu, tiga security lainnya Yohana, Gunadi, dan Agung Mayun mengeluarkan Mohamed Rifai. 

Tapi yang terjadi, saat mendekati gerbang keluar, Muhamed Rifai tiba-tiba memberontak dan menyerang sekuriti inisial GL. Melihat ada perlawanan, security lainnya berusaha mengamankan bule itu. John Ebid yang hendak membantu kerabatnya pun diborgol.

Beberapa saat kemudian, 3 orang rekan dari Jhon Ebid datang, yakni JR, ZR dan RR. Mereka datang berniat membantu. Namun, mereka terlibat keributan dengan security hingga berlanjut ke lokasi parkir Finns Club sekitar pukul 21.40 Wita. 

Muhamed Rifai menyerang security I Made Bagus Yohanandita dengan cara mendorong dan memukul bagian wajah menggunakan tangan kanan mengepal. Akibatnya, Made Bagus terjatuh di lantai dan sempat tidak sadarkan diri.

"IMB (Made Bagus) mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, bibir atas bawah berdarah, dua gigi bawah bagian depan terlepas, serta hidung mengeluarkan darah," ungkap Kapolda.

Irjen Daniel menerangkan, kasus kericuhan ini berakhir dengan saling lapor. Pihak security Finns Club melaporkan warga Australia ke Ditreskrimum Polda Bali. Sebaliknya, warga Australia melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Badung.

"Kedua belah pihak saling melaporkan. Satu WNA Australia ditetapkan sebagai tersangka di Polda Bali, sementara 8 security ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung," terangnya. 

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Bali, menetapkan Muhamed Rifai sebagai tersangka penganiayaan. Ia ditahan sejak 14 Februari 2025, dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. 

"WNA asal Australia, MR, saat ini ditahan di Rutan Polda Bali," bebernya. 

Sedangkan dari hasil penyelidikan laporan warga asing ke Polres Badung, telah menetapkan 8 security Finns Club sebagai tersangka, pada 18 Februari 2025. Mereka terbukti menganiaya warga Australia, John Ebid. 

Mereka adalah I Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Ngurah Alit Sujana, I Ketut Gede Mawantara dan I Nyoman Mertayasa.

Irjen Daniel menerangkan, ke 8 tersangka yang kini ditahan di Polsek Abiansemal ini, memiliki peran dalam kasus penganiayaan tersebut. Yakni Made Laksemana menyerang Muhamed Rifai lalu mengepit lehernya.

John Ebid yang hendak membantu rekannya, diserang para security dengan cara menjepit. Para security lalu memukul, menendang, dan menjatuhkan korban. 

Setelah John Ebid jatuh di lantai, datang Nyoman Mertayasa selaku Chief Security langsung menendang perut dan menginjak kaki kiri korban. John Ebid lantas dibawa ke parkiran karyawan Finns Beach Club dan sempat kembali terjadi keributan. 

Akibat kejadian ini, John Ebid mengalami luka-luka akibat dipukul, ditendang, dan dipiting oleh para pelaku. Atas perbuatannya, 8 security ini dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (hes/fathur)




Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi