Search

Home / Aktual / Ekonomi

Syarat Kunjungan ke Bali Tak Pengaruhi Pemesanan di RedDoorz

   |    23 Desember 2020    |   22:54:15 WITA

Syarat Kunjungan ke Bali Tak Pengaruhi Pemesanan di RedDoorz
Wisatawan mengamati kera ekor panjang (Macaca fascicularis) saat mengunjungi Monkey Forest Ubud, Gianyar, Bali, Kamis (5/11/2020). Objek wisata unggulan di kawasan Ubud tersebut resmi dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan setelah sempat ditutup sejak akhir bulan Maret lalu akibat pandemi COVID-19. (Foto: ant/Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Pemberlakuan syarat kunjungan ke Bali di mana wisatawan yang naik pesawat wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) 48 jam sebelum keberangkatan tidak terlalu mempengaruhi pemesanan di platform pemesanan dan manajemen hotel daring RedDoorz.

Country Marketing Director RedDoorz Indonesia Sandy Maulana mengatakan, aturan mengenai kewajiban tes usap PCR untuk wisatawan yang ingin ke Bali memang dikabarkan membuat sebagian konsumen membatalkan rencana liburan ke pulau Dewata.

"Namun berdasarkan data internal RedDoorz, kami tidak melihat adanya pembatalan pemesanan yang cukup signifikan," kata Sandy kepada ANTARA melalui surel, Rabu (23/12).

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO) Anton Sumarli mengatakan, terdapat efek domino bagi para pelaku di sektor pariwisata, mulai dari agen perjalanan (travel agent), restoran, hingga pemandu wisata (tour guide) dari syarat kunjungan ke Bali.

Sebagian wisatawan memilih untuk membatalkan perjalanan yang berdampak ke banyak pihak.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12) menuturkan persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan untuk dapat mengunjungi Pulau Bali saat libur akhir tahun.

Pelancong yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.

Wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan. Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan masa berlaku hasil uji swab PCR dan rapid tes antigen itu selama 14 hari.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan objek-objek wisata di Pulau Dewata tetap boleh dibuka dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, dengan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Koster juga sudah menugaskan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak desa adat yang wilayahnya menjadi tempat kunjungan wisatawan atau destinasi wisata seperti Kuta, Sanur dan Ubud. (ANT/RIS/PDN)


Baca juga: Transportasi Udara Di Bali Buka, Pengunjung Wajib Tunjukan Uji Usap