Search

Home / Aktual / Hukum

Polsek Denbar Ciduk Maling Berstatus Pelajar

Editor   |    09 Desember 2024    |   19:09:00 WITA

 Polsek Denbar Ciduk Maling Berstatus Pelajar
Ilustrasi polisi tangkap maling. (istockphoto)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua kawanan maling berstatus pelajar, yakni KBAL (14) dan IMDL (14) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena terlibat kasus pencurian pemberatan dan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W mengatakan pihaknya menerima tiga laporan terkait ditangkapnya dua pelajar tersebut. Laporan pertama ditangani Unit Reskrim, yakni kasus pembobolan Toko Kharisma Motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada Senin 2 Desember 2024.

Terungkap, para tersangka telah dua kali melakukan pencurian di toko tersebut yaitu pada bulan November dan Desember 2024.

"Kedua pelaku masuk ke toko melalui genteng dan menjebol plafon Toko kemudian mengambil barang dagangan toko hingga mencapai puluhan juta," ungkapnya, pada Senin 9 Desember 2024.

Lokasi kedua yakni parkiran rumah di Jalan Imam Bonjol Gang Veteran, Denpasar Barat. Di TKP ini, tersangka KBAL (14) yang beraksi dan berhasil menggasak sepeda motor Honda Supra X millik korban Gede Sudarsana (52) yang terparkir di gerbang rumah korban.

"Tersangka KBAL menggunakan kunci palsu untuk membawa sepeda motor tersebut," bebernya.

Lokasi ke 3 yakni kamar kos jalan Lange III Pemecutan Kelod Denbar. Disini tersangka KBAL kembali beraksi pada Rabu 27 November 2024 dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik korban Bayhaki (42).

"Tersangka KBAL beraksi seorang diri mengambil motor korban dengan masuk ke dalam kamar korban kemudian mengambil tas yang berisi dompet dan kunci motor milik korban," jelasnya.

Sukses mencuri sepeda motor Yamaha Aerox, tersangka KBAL meninggalkan sepeda motor Supra X di TKP Jalan Lange III Pemecutan Denpasar.

Dari hasil interogasi, tersangka KBAL mengakui sepeda motor yang dicuri tersebut digunakan untuk beraksi di toko Kharisma. Atas perilakunya, tersangka KBAL dijerat Pasal 363 KUHP dan 362 KUHP.

"Keduanya telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (hes/suteja)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi