BULELENG, PODIUMNEWS.com – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan bahwa pajak atas jasa hiburan dan kesenian di Buleleng tidak mengalami kenaikan atau tetap seperti tahun sebelumnya. Penegasan itu disampaikan Pj Lihadnyana untuk menyikapi pro-kontra kenaikan pajak bagi pelaku usaha hiburan tertentu, Selasa (23/1/2024) di Buleleng. Pj Lihadnyana kemudian mengeluarkan kebijakan tentang insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha. Bahwa kenaikan pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa tidak diterapkan di Buleleng. Ia beralasan bahwa hal itu atas dasar keberpihakan kepada masyarakat supaya tidak terbebani oleh kenaikan pajak terlalu tinggi. “Pajak memang menjadi sumber PAD, tetapi jangan terlalu memberatkan masyarakat, kan begitu. Sepanjang kita tidak melanggar aturan, kita akan berikan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal atas pajak hiburan tertentu itu berdasarkan regulasi tertuang pada Pasal 99 dan 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Bahwasannya, lanjut dia, kepala daerah dapat memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha. “Payung hukum itu (pasal 99 dan 101, red) kita pakai. Kalau naik 40 persen kan masyarakat banyak teriak nanti, apalagi mereka (pelaku usaha, red) juga menyerap tenaga kerja, memanfaatkan produk UMKM kita. Ini baru recovery ekonomi,” terangnya. Namun ia juga meminta wajib pajak untuk taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan di Buleleng. (suteja)
Baca juga:
PBJ Pemda jadi Sumber Korupsi Tertinggi