Search

Home / Aktual / Politik

Suyasa Apresiasi Bupati Badung Tak Terapkan Kenaikan Pajak Hiburan

Editor   |    08 Februari 2024    |   19:21:00 WITA

Suyasa Apresiasi Bupati Badung Tak Terapkan Kenaikan Pajak Hiburan
Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa meneriman audinesi Bali Spa Bersatu, Kamis (8/2/2024) di Mangupura. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa meneriman audinesi Bali Spa Bersatu di kediamnnya, Kamis (8/2/2024).

Kedatangan perkumpulan spa di Badung dan Bali ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan pajak hiburan yang harus dibayarkan bulan ini sebesar 40 persen.

Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu, I Gusti  Ketut Jayeng Saputra mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi ini karena pembayaran pajak untuk pengusaha  spa dan hiburan lainya sudah jatuh tempo saat ini dan dikhawatirkan pajak 40 persen tersebut  akan berlaku, karena masih masuk dalam sistem penagihan di Bapenda Badung.

“Kita juga memberikan masukan Spa di Bali  segmentasinya semestinya masuk pada hiburan, tapi merupakan sekmentasi untuk Kesehatan atau usada. Kami berharap Spa kami dibali tidak disamakan pada segment hiburan dan pembayaran pajaknya   mencapai 40 persen. Hal ini tetap akan kami suarakan karena Spa di Bali berebda dengan yang lain,”terangnya.  

Sementara Wakil ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa mengatakan, pihaknya berterimakasih atas aspirasi yang disampikan  Bali Spa Bersatu.

“Kita juga perlu apresiasi Bupati Badung, bapak Nyoman Giri Prasta yang telah memberikan statemen tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan Pajak hiburan sebesar 40 persen dan tetap mengaju pada aturan lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen. Namun perlu juga dicermati, pemerintah atau Bapenda Badung harus mengejawantahkan direktif bupati dengan tidak memasukan dalam system  di Bapenda  nilai pajak hiburan tersebut sebesar 40 persen,“ ujarnya.

Politisi asal Desa Penarungan ini juga berharap , Pemberlakukan direktif Bupati yang tidak menaikan Pajak hiburan ini , dilakukan sejak Januari 2024 ini. Sehingga para pengusaha pun merasa lebih terbantu dengan kondisi pariwisata serti saat ini. (adi/sut)

 

 


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu