Tanggapan Dewan Terhadap Pendapat Gubernur Terkait Dua Raperda
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penyusunan dua Raperda Inisiatif Dewan yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarustumaan Gender terus dikebut oleh DPRD Bali.
Melalui Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (1/4/2024) di Denpasar, DPRD Bali menyampaikan tanggapan terhadap Pendapat Gubernur Bali yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila menyampaikan, ada beberapa hal yang penting diberikan pendapat sebagai masukan/saran dari Pj Gubernur untuk dicermati dan sebagai penyempurnaan.
Pertama, aspek legal drafting atau teknis penyusunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kami sependapat dan telah terlebih dahulu disusun Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Raperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis, yang dituangkan pada Konsideran, dan kemudian dijabarkan pada Batang Tubuh berupa materi muatan dan penormaan, serta dibuat Penjelasan. Perihal tersebut telah mendapatkan masukan dari Perangkat Daerah terkait dan mendapatkan harmonisasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Kedua, pada Konsideran Menimbang sebagaimana disarankan untuk mencantumkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Masyarakat dan/atau Penanam Modal.
“Kami sependapat sebagai landasan yuridis untuk kebutuhan perkembangan hukum dalam investasi dan insentif, perlu dilakukan perubahan yang telah dicantumkan dalam Konsideran Menimbang pada revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” ujarnya.
Ketiga, Materi Muatan mengenai Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dikaji dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. “Kami sependapat bahwa terhadap saran tersebut dalam revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah,” sambungnya.
Keempat, ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disarankan perlu disempurnakan karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
“Kami dapat berikan tanggapan bahwa telah terakomodir pada Pasal 8 ayat (1) dirumuskan disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Provinsi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Terakhir, dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu ditambahkan materi mengenai Ketentuan Peralihan.
“Kami sependapat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum (lementen van norm), dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor. Terkait itu, telah diakomodir pada revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Pasal 21 Bab IX KETENTUAN PERALIHAN yaitu mencantumkan,” terangnya.
Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Daerah.
Sedangkan Koordinator Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastera Putri Suyasa menyampaikan, telah dilakukan ”Revitalisasi PUG,” oleh Kemen PPPA RI dan telah diselaraskan dengan Perpres tentang Stranas PUG, yang semula terdiri dari 7 (tujuh) prasyarat PUG yakni: 1) komitmen, 2) kebijakan, 3) kelembagaan, 4) sumber daya manusia dan anggaran, 5) data dan sistem informasi, 6) metode, dan 7) peran serta masyarakat. Menjadi tinggal 3 (tiga) prasyarat PUG saja yaitu: 1) Regulasi/Kebijakan, 2) SDM & Internalisasi; dan 3) DataTerpilah. Serta implementasi dari 7 (tujuh) proses PUG yaitu: 1) perencanaan; 2) penganggaran; 3) pelaksanaan; 4) pemantauan; 5) evaluasi; 6) pengawasan; dan 7) pelaporan.
“Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 175); dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 921). Oleh sebab itu, Raperda tetang PUG ini pun dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi lagi, yang semula terdiri atas 53 Pasal menjadi tinggal hanya 30 Pasal,” paparnya.
Terkait saran Pj Gubernur bahwa ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat kiranya perlu dipertimbangkan kembali. “Kami sepakat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi (reward and punishment) kami gabung dalam satu BAB,” jelasnya. (ryn/suteja/adv)