Search

Home / Aktual / Hukum

Pengacara Bantah BA Selingkuh dengan Lettu CKM

Editor   |    17 April 2024    |   20:15:00 WITA

Pengacara Bantah BA Selingkuh dengan Lettu CKM
Ilustrasi selingkuh (stockphoto)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pengacara Ahmad Ramzy Baabud selaku kuasa hukum BA membantah klienya BA berselingkuh dengan Lettu CKM MHA. Ia mengatakan keduanya hanya berteman dan sudah terjalin sejak lama.

Sebagaimana diketahui, Kasus dugaan perselingkuhan oknum TNI AD Lettu CKM MHA dilaporkan oleh sang istri AP ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana sejak awal 2024. 

"Mereka hanya sebatas teman sejak 2010. Sehingga laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor berdasarkan keterangan Danpompdam tidak terbukti," ujar Ahmad Ramzy, Rabu (17/4/2024) di Denpasar.

Ahmad Ramzy menyebutkan, justru perselingkuhan tersebut terjadi antara Lettu CKM MHA dengan perempuan lain berinisial N.

Disinggung mengenai laporan pihaknya soal pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar, Ramzy mengaku tidak melaporkan AP secara langsung. Tapi sebatas mengadukan akun media sosial @ayoberanilaporkan terkait postingan dan poto-poto kliennya yang disebarluaskan ke media sosial.

Sehingga dengan adanya pengaduan tersebut, admin medsos bernama Hari Soelistya Adi alias HSA yang mengunggah foto klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Setelah diperiksa barulah terungkap bahwa HSA mendapat surat kuasa dari AP yang diminta untuk mengunggah chat dan foto korban. Pihaknya pun akan melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas, walaupun nantinya ada upaya damai dari pihak lain.

"Jadi, saya pikir pihak tersangka dari awal menginginkan perkara ini viral sehingga tujuan mereka sudah tercapai. Bagi kami proses hukum akan kami lanjutkan sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap," tandasnya mengakhiri.

Sementara pihak Pomdam IX Udayana sedang memproses laporan tersebut sembari menunggu pihak AP untuk menyerahkan bukti-bukti perselingkuhan yang kuat.

Sebab, dari keterangan Komandan Pomdam (Danpomdam) Udayana Kolonel CMP Unggul Wahyudi pada Senin (15/4/2024) lalu di Polda Bali, bukti yang diberikan pelapor AP hanya sebatas foto-foto yang dianggap belum mumpuni untuk dilakukan proses penyelidikan.  (hes/suteja)


Baca juga: Karyawan Perusahaan Roti Curi Motor Majikan