Search

Home / Aktual / Ekonomi

Pegawai Pajak Dilarang Terima Suap

Editor   |    26 Juni 2024    |   19:34:00 WITA

Pegawai Pajak Dilarang Terima Suap
Acara Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024 yang digelar secara hybrid di Aula A GKN I dan melalui kanal Youtube Kantor Wilayah DJP Bali, Rabu (26/6/2024). (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa pegawai pajak dilarang menerima dan meminta gratifikasi atau suap.

Hal ini disampaikan Nurbaeti dalam kegiatan Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024 yang digelar secara hybrid di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) I dan melalui kanal Youtube Kantor Wilayah DJP Bali, Rabu (26/6/2024).

Untuk itu, ia juga melarang seluruh pihak terutama wajib pajak untuk memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

“Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi. Layanan yang diberikan oleh pegawai kami merupakan tugas dan fungsi kami sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak dan layanan tersebut berhak diterima oleh seluruh wajib pajak.”

“Jadi Bapak/Ibu Wajib Pajak dan seluruh pegawai DJP jangan coba-coba untuk memberikan atau meminta gratifikasi untuk kepentingan tertentu,” imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, ia menjelaskan dalam rangka membangun good goverment perlu adanya dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai DJP, harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.

Di antaranya dengan No Bribery atau hindari segala bentuk suap menyuap atau pemerasan, No Gift atau dilarang memberikan hadiah atau gratifikasi, No Kickback atau hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, dan No Luxurious Hospitality atau hindari memberikan jamuan yang berlebihan.

Sementara, Widyaiswara Ahli Madya KPK Muhammad Indra Furqon menjelaskan tindakan yang termasuk sebagai gratifikasi. Di antaranya, pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Ini semua masuk dalam gratifikasi, bukan saya yang bilang tapi Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B,” kata Indra Furqon.

Ia juga lalu mengingatkan pegawai pajak sebagai pegawai negeri dilarang menerima suap atau graftifikasi.

”Jadi bapak ibu semua, tidak pantas pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Gratifikasi itu dianggap kecil, tadinya mental melayani, akhirnya mental pengemis, dan endingnya mental raja. Gratifikasi ini pun diatur oleh seluruh agama dan itu dilarang.”

”Kita sekarang krisis integritas dan mari kita pelihara integritas ini. Apa itu integritas? Integritas adalah kesesuaian antara pola pikir yang luhur, perkataan yang benar, dan perbuatan yang baik, yang tercermin dalam kehidupan keseharian seseorang,” tambhanya. (adi/suteja)

 


Baca juga: Indonesia Menjadi Mesin Ekonomi Utama di Asia Tenggara