Search

Home / Aktual / Hukum

Ramai Kasus Simcard dan Kode OTP Ilegal, Polda Bali Berhasil Tangkap 12 Pelaku

Editor   |    16 Oktober 2024    |   18:30:00 WITA

Ramai Kasus Simcard dan Kode OTP Ilegal, Polda Bali Berhasil Tangkap 12 Pelaku
Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap kasus kejahatan Registrasi Kartu Simcard (kartu perdana) ilegal dan penjualan Kode OTP. (Foto: pdn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Baru seminggu dibentuk, Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap kasus kejahatan Registrasi Kartu Simcard (kartu perdana) ilegal dan penjualan Kode OTP. Sebanyak 12 pelaku diamankan bersama barang bukti. 

Ke 12 pelaku tersebut yakni DBS (21), GVS (21),  MAM (19), FM (18), YOB (23), TTL (22), ARP (19), IKABM (22), RDSS (22), DP (31), IWSW (21), dan DJS (21). Belasan pelaku ini berperan sebagai owner, manager, pembuat registrasi, costumer servis, tukang sortir hingga sales. Para pelaku ada yang berasal dari Karangasem Bali, Malang, Banyuwangi, Lamongan dan Nusa Tenggara Timur. 
 
Pengungkapan ini dirilis langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dan Direktur Siber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., di lobi gedung Ditressiber Polda Bali, pada Rabu (16/10/2024). 
 
Kombes Jansen menerangkan, Tim Ditsiber meringkus 12 pelaku tindak pidana registrasi kartu Simcard secara ilegal dan penjualan kode OTP. Para pelaku ini beraksi mengambil data pribadi milik orang lain, melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP, dan selanjutnya di jual ke pembeli. 
 
"Ada dua lokasi yang digerebek yakni di Jalan Sakura Gang 1 nomor 18C, Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari nomor 17, Denpasar," ungkap Kombes Jansen. 
 
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu 9 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, setelah Tim Siber menerima informasi adanya sekelompok pemuda yang mencurigakan di Jalan Sakura Gang 1 nomor 18C, Denpasar. Dari penggeledahan, ditemukan modem dan laptop yang digunakan untuk mendaftarkan/registrasi kartu perdana. 
 
"Setelah diinvestigasi mendalam, tim menemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka," ungkapnya. 
 
Menurutnya, pemilik tempat tersebut bernama DBS tinggal di Jalan Tukad Banyusari Gang Pelita I/5, Denpasar Barat. Dari hasil interogasi awal, pria asal Malang, Jawa Timur itu mengaku rumahnya di Jalan Sakura (TKP 1) hanya sebagai tempat registrasi kartu Simcard baru. 
 
Sedangkan untuk pemasaran atau penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi berada di TKP 2 yakni di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari nomor 17, Denpasar. 
 
Mantan Kapolresta Denpasar ini membeberkan, aktivitas ilegal tersebut di mulai dari awal tahun 2022. Bermula pelaku meregistrasi manual melalui HP, lalu membeli 2 modem pol, lanjut membeli 8 modem pol. Sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pol.
 
Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku DBS. Termasuk soal pemasaran dilakukan melalui 4 Website. 
 
"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250 juta," urainya. 
 
Dalam pengungkapan tersebut, di TKP 1 tim Siber mengamankan barang bukti 2 unit PC, 8 unit laptop, 24 unit Modem pol, 7 unit hp, ratusan ribu kartu perdana XL dan Axis, 1 buah timbangan. 
 
TKP 2, yakni 20 unit laptop, ratusan kartu perdana yang sudah diregistrasi, 144 modem pol, 1 mesin penghancur kertas, 4 unit alat scan kartu, 1 buah printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit HP, dua buku tabungan rekening Bank BCA dan uang tunai Rp 250 juta. 
 
"Belasan pelaku dijerat Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda 2 miliar," pungkasnya. (Pdn/dev)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi