Search

Home / Aktual / Politik

Anom Gumanti Dilantik Jadi Ketua DPRD Badung

Editor   |    18 September 2024    |   16:35:00 WITA

Anom Gumanti Dilantik Jadi Ketua DPRD Badung
Penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD Badung Sementara Putu Parwata kepada Ketua DPRD Badung baru dilantik I Gusti Anom Gumanti, Rabu (18/9/2024) di Mangupura. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - I Gusti Anom Gumanti resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Badung masa jabatan 2024-2029 pada Rabu (18/9/2024) di Mangupura.

Turut pula dilantik sebagai pimpinan DPRD Badung adalah AAN Ketut Agus Nadi Putra sebagai Wakil Ketua I, I Made Wijaya sebagai Wakil Ketua II, dan I Made Sunarta sebagai Wakil Ketua III.

Pelantikan berlangsung melalui Rapat Paripurna Peresmian, Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Badung itu dihadiri Bupati I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa.

Peresmian, Pengangkatan dan pengambilan sumpah janji Pimpinan DPRD Badung dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Nyoman Wiguna.

Bupati Giri Prasta berharap kinerja DPRD Badung periode semakin dinamis. Sebab kontrol legislatif kepada eksekutif sangat penting.

“Tujuannya agar pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pembangunan di Kabupatan Badung tetap berada pada jalur yang benar atau on the right track, sehingga dapat dipertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Badung baru dilantik I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa yang menjadi prioritas utama adalah mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Sebab sesuai dengan ketentuan yang ada, anggota DPRD tidak boleh melakukan tugas-tugas yang diharapkan sebelum alat kelengkapan ini disahkan. AKD akan segera diproses untuk disahkan setelah rapat paripurna ini agar pekerjaan dapat berjalan lebih cepat,” jelasnya.

Setelah terbentuknya AKD, maka yang menjadi prioritas selanjutnya adalah penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda).

“Target kita adalah minimal menghasilkan dua Perda Inisiatif Dewan setiap tahunnya. Saya tidak ingin muluk-muluk, tetapi minimal dua Perda. Perda inisiatif Dewan adalah ukuran kinerja DPRD, berbeda dengan Perda yang diajukan oleh eksekutif, yang kadang bisa mencapai 18 atau lebih,” ujarnya. (adi/suteja)


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu