Search

Home / Aktual / Politik

Ini Tiga Nama Pimpinan Baru di DPR RI

Editor   |    02 Oktober 2024    |   09:54:00 WITA

Ini Tiga Nama Pimpinan Baru di DPR RI
Puan Maharani, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustofa dari Fraksi Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Fraksi PKB. (foto:pdn/ist)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Para pimpinan DPR yang telah resmi dilantik dan Puan Maharani kembali terpilih menjadi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Namun demikian, terdapat tiga nama baru yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, yakni Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB, dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem. 

Dikutip dalam laman resmi DPR RI, Rabu (2/10), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan pihaknya akan selalu mendukung program kerja pimpinan DPR selama lima tahun kedepan demi kemaslahatan rakyat Indonesia. 

”Tentunya saya pribadi dan Partai Golkar, Partai Golkar mendukung seluruh kegiatan dari para pimpinan yang mendukung untuk mensejahterakan masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Adies saat Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). 

Adies pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media yang hadir meliput, serta mengawal jalannya pelantikan dan paripurna DPR RI. ”Kami mengucapkan terima kasih dukungan teman-teman wartawan bahwa hari ini seluruh rangkaian acara DPR sampai dengan dilantiknya para pimpinan, ketua dan wakil ketua berjalan dengan baik,” katanya. 

Legislator Dapil Jawa Timur I ini pun memuji kinerja Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad sebagai Pimpinan DPR 2019-2024. ”Di bawah kepemimpinan Bu Puan dan Pak Dasco yang kita lihat lima tahun lalu banyak kepentingan-kepentingan masyarakat yang telah tersampaikan dan tersalurkan,” sambungnya.

Senada dengan Adies, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB mengatakan saat ini dirinya sedang ’ospek’ menjadi pimpinan di DPR dan perlu banyak belajar dari pimpinan sebelumnya.(pdn/dev)


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu