Search

Home / Aktual / News

Polemik Pagar Laut di Sidoarjo: Implikasi Hukum Laut dan Lingkungan

Dewa Fatur   |    01 Februari 2025    |   17:53:00 WITA

Polemik Pagar Laut di Sidoarjo: Implikasi Hukum Laut dan Lingkungan
Dosen Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Nilam Andalia Kurniasari SH LL M (Sumber: Istimew

SURABAYA,PODIUMNEWS.com - Polemik terkait sertifikat hak atas tanah di wilayah perairan Sidoarjo menjadi perbincangan hangat, terutama setelah teridentifikasinya Hak Guna Bangunan (HGB) di laut utara Jawa Timur, tepatnya di Segoro Tambak.

Adapun, HGB ini terdaftar atas nama tiga perusahaan, PT Surya Inti Pertama dan PT Semeru Cemerlang, dengan luas total 656 ha.

Dilansir dari https://unair.ac.id/news/ pada Sabtu (1/2/2025). Dosen Hukum Laut Universitas Airlangga, Dr Nilam Andalia Kurniasari, menjelaskan dalam hukum laut tidak ada konsep hak atas tanah di ruang laut.

"Perluasan daratan melalui pengurukan laut, meskipun sah secara hukum jika dilakukan secara legal, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada klaim kedaulatan negara lain," ujarnya.

Ia menjelaskan, hak atas tanah hanya berlaku di wilayah daratan, sedangkan jika suatu wilayah merupakan perairan sejak awal, maka tidak ada dasar hukum yang mengakui kepemilikan tanah di laut.

"Negara kepulauan seperti Indonesia harus berhati-hati dalam melakukan pengurukan karena dapat menghambat jalur navigasi internasional," sambung  Nilam.

Menurutnya, konsekuensi hukum dari pembangunan pagar laut ini bisa berisiko pada pelanggaran hukum internasional, termasuk dampaknya terhadap garis pangkal negara yang harus dilaporkan ke PBB, sebagaimana diatur dalam UNCLOS.

 

"Dalam kasus di Sidoarjo, pembuktian apakah wilayah tersebut sebelumnya merupakan daratan dapat dilakukan melalui peta resmi, citra satelit, dan data dari badan geospasial terkait," imbuhnya.

Sementara itu, Nilam juga menyinggung soal pencabutan sertifikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang disebabkan oleh cacat administrasi.

"Pemerintah diharapkan segera melakukan kajian dan introspeksi terkait kebijakan tata ruang laut, pengawasan, dan penegakan hukum untuk menata Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat," pungkasnya.(Fathur)


Baca juga: Polisi Tewas Ditusuk Usai Batal Booking Cewek Michat