BADUNG, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Penutupan Sidang Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 pada Jumat (14/2/2025) di Mangupura. Sidang ini mengagendakan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045. Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Badung. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, anggota DPRD Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung serta undangan lainnya. Bupati Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Badung yang telah melaksanakan proses pembahasan dan menyelesaikan Raperda ini. “Kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama DPRD telah menyepakati dan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, keputusan ini akan kami bawa ke Provinsi (Pemprov Bali) untuk dilegalisasi dan dievaluasi. Setelah itu, keputusan akan dikembalikan ke Kabupaten Badung untuk diparipurnakan kembali, dan baru bisa diundangkan sebagai Peraturan Daerah,” jelasnya. Dengan pengesahan Raperda ini, diharapkan RTRW Badung 2025-2045 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. (adi/fathur)
Baca juga:
Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu