DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, dan didukung oleh pihak kepolisian serta Komando Resor Militer 163/Wira Satya, telah mengeluarkan Seruan Bersama terkait pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 pada Sabtu (29/3/2025). Seruan ini mengingatkan umat Hindu untuk merayakan Nyepi dengan penuh khidmat, termasuk melalui rangkaian acara seperti Malis, Pangrupukan, Sipeng atau Catur Bratha Penyepian, serta Ngembak Geni. Dalam upaya menjaga ketenangan dan kesucian Nyepi, segala bentuk aktivitas publik, termasuk transportasi darat, laut, dan udara, tidak diperkenankan beroperasi mulai pukul 06.00 Wita, Sabtu, 29 Maret, hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 Wita. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dengan tidak bepergian keluar rumah, menyalakan petasan, atau menggunakan pengeras suara yang mengganggu ketenangan. Ia juga menekankan peran penting Prajuru Desa Adat, Pecalang, dan aparat keamanan lainnya untuk memastikan suasana yang tenang dan tertib di wilayah masing-masing. Lebih lanjut, Dewa Made Indra mengingatkan penyedia jasa telekomunikasi dan televisi untuk mematikan data seluler serta menghentikan siaran selama periode tersebut. Selain itu, usaha penyedia akomodasi dan hiburan dilarang mempromosikan kegiatan mereka menggunakan branding Hari Suci Nyepi. Seiring dengan itu, Dewa Made Indra juga mengimbau umat Islam di Bali untuk menjalankan ibadah sholat tarawih dengan lebih sederhana, di masjid terdekat atau di rumah masing-masing tanpa pengeras suara dan dengan pembatasan penggunaan lampu penerangan, yang dianjurkan berlangsung antara pukul 20.00 hingga 21.30 Wita. "Dengan saling menghormati, toleransi, dan menjaga kekhidmatan, kita yakin perayaan Hari Suci Nyepi dan Bulan Ramadhan 1447 H di Bali akan berlangsung dengan baik, memperkuat persaudaraan antar umat beragama,” pungkasnya.
Baca juga:
Jangan Sepelekan, Isu Rabies Sensitif terhadap Pariwisata